Sabtu, September 23, 2023, 18:24
  • Advertising
  • Shop
  • Press Rilis Media
  • Contact
  • Login
Humaniora.id
Advertisement
  • Home
  • Seni Budaya
  • Edukasi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
  • Berita & Peristiwa
    • Ekonomi Bisnis
    • Humaniora
    • Berita Dunia
  • Agenda
    • Schedule of “Harmoni Indonesia 2nd IICFI 2023”
    • Undangan Terbuka Lomba Tari Nusantara Kejuaraan Kemendagri di Indonesia International Culture Festival 2023
    • Kejuaraan Pencak Silat Piala Kemendagri: Menggelorakan Seni Tradisi Menuju Harmoni Indonesia IICF 2023
    • Festival Film Pendek 2023 “MODERASI BERAGAMA”
  • Info Loker
No Result
View All Result
Humaniora.id
  • Home
  • Seni Budaya
  • Edukasi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
  • Berita & Peristiwa
    • Ekonomi Bisnis
    • Humaniora
    • Berita Dunia
  • Agenda
    • Schedule of “Harmoni Indonesia 2nd IICFI 2023”
    • Undangan Terbuka Lomba Tari Nusantara Kejuaraan Kemendagri di Indonesia International Culture Festival 2023
    • Kejuaraan Pencak Silat Piala Kemendagri: Menggelorakan Seni Tradisi Menuju Harmoni Indonesia IICF 2023
    • Festival Film Pendek 2023 “MODERASI BERAGAMA”
  • Info Loker
No Result
View All Result
Humaniora.id
No Result
View All Result
Home Berita & Peristiwa

Yanti Memohon Keadilan dari Hakim, PENASEHAT HUKUM Tolak Dakwaan JPU karena Kliennya Tak Melakukan Penggelapan Mobil

Agus Santosa by Agus Santosa
Maret 29, 2023
in Berita & Peristiwa, PolHuKam
1
Yanti Memohon Keadilan dari Hakim, PENASEHAT HUKUM Tolak Dakwaan JPU karena Kliennya Tak Melakukan Penggelapan Mobil
13
SHARES
255
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsAppShare on Twitter
Dengarkan berita ini

JAKARTA, humaniora.id – Sangat melelahkan plus menyakitkan bathinnya yang paling dalam, begitulah curhat terdakwa Yanti yang selama tiga bulan belakangan, harus bolak-balik menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Saat mengikuti proses persidangan Selasa (28/3/2023) sore dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukumnya, Yanti pun diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan pribadi dihadapan Majelis Hakim PN Jakut yang diketuai Togi Pardede SH MH.


“Pak Hakim, tidak benar kalau saya melakukan apa yang dituduhkan oleh pihak Rudi. Saya tidak melakukan penggelapan mobil yang justru setiap hari saya pakai untuk kerja. Maka itu, saya memohon keadilan dari Pak Hakim. Terima kasih,” ucap terdakwa Yanti dengan nada lirih dan lagi-lagi dibarengi pecah tangis kecilnya.

Seusai menjalani sidang, terdakwa Yanti berharap keadilan masih berpihak kepada dirinya, karena merasa didzalimi oleh pria bernama Rudi yang pernah hidup bersama layaknya sebagai suami dan istri (tanpa pernikahan sah) selama delapan tahun (2013-2021).

Menurut Yanti mulai dari mobil Merzedes Benz, rumah sampai apartemen yang dibelinya bersama-sama saksi korban dan pelapor (Rudi), semua telah berpindah tangan. Termasuk uang tabungan sebesar Rp 5 miliar lebih yang merupakan hasil kerjanya selama bertahun-tahun, juga dikuasai dan dialihkan ke rekening BCA atas nama Rudi.

Dalam nota pembelaan terhadap terdakwa Yanti yang dibacakan secara bergantian, baik Galih Rakasiwi SH maupun Reza Mahendra SH dari Kantor Hukum Dr Fahmi Bacmid SH M.Hum & Partners, tetap menolak dakwaan yang disampaikan pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Bacajuga:

Mempererat Kerjasama AOIP untuk Episentrum Pertumbuhan: Memperingati 50 Tahun Persahabatan dan Kerjasama ASEAN-Jepang

Evaluasi Haji 2023, Wisnu Dorong Penguatan Skrining Kesehatan Hingga Tagih Santunan bagi Jemaah Haji yang Wafat

Dari kesimpulan yang dibuat, Galih menyebutkan bahwa terbukti tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa Yanti adalah tuntutan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya.

Tuntutan tersebut malah terkesan dipaksakam, dikarenakan hanya melihat dari sudut saksi korban (Rudi), tapi tidak menggali lebih jauh dari saksi-saksi yang lainnnya.

“Terbukti transfer bank saksi Rudi ada kesesuaian dengan nomor rekening saksi Yunita dan saksi Yudianto yang mana dalam bukti tersebut sumber dana yang dipakai untuk membayar mobil Mini Cooper berasal dari rekening saksi Yunita dan saksi Yudianto. Jadi, bukan dari rekening pribadi saksi Rud,” jelasnya.

Selain itu, tambah Galih, terbukti bukti setoran bank saksi Rudi menggunakan rekening BCA 6275020013 atas nama Rudi. Dimana rekening tersebut sesuai dengan yang dijelaskan oleh saksi Yunita dan saksi Yudianto.

Semua uang komisi yang masuk ditransfer kembali ke Norek BCA 6275020013 atas saksi Rudi. Kemudian saksi Rudi pun membaya mobil Mini Cooper dengab Norek 62750200213 tersebut di atas.

Begitu pula terbukti bahwa adanya levering kepemilikan hak mobil Mercedez Benz atas nama terdakwa Yanti. Lantas mobil tersebut, dibalik nama atas nama saksi Rudi, tanpa sepengetahuan dari terdakwa Yanti.

Termasuk kepemilikan mobil Mini Cooper atas nama saksi yang juga pelapor Rudi yang dari awal penyerahan dari dealer dipakai terdakwa Yanti yang saat ini dijadikan bukti, dimana terdakwa pun sudah mengajukan gugatannya ke PN Jakut dengan nomor perkara 77/Pdt.G/2023 /PN.JKT dan masih dalam proses persidangan.

Keseluruhan ada 13 point nota pembelaan penasehat hukum terdakwa Yanti. Saksi korban/pelapor Rudi yangmenghadirkan saksi Ruswan, Suyanti, Shanti Lin, Heryanto dan Dede Haryana, sebenarnya tak tahu menahu terkait pembelian mobil Mini Cooper.

Yang mereka tahu antara saksi Rudi dan terdakwa Yanti punya hubungan khusus (pacaran).

“Jadi, terbukti tidak ada saksi-saksi yang mengetahui adanya penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Yanti terhadap saksi Rudi,” urai Galih.


Atas dasar seluruh fakta dan analisa yuridis, tim penasehat hukum berkenan meminta pada hakim berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

Pertama , menyatakan terdakwa Yanti tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan tunggal dan dalam surat tuntutan JPU dengan pasal 372 KUHP.

Kedua meminta agar memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Yanti dari tahanan.

Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa Yanti dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.

Sedangkan keempat melepaskan terdakwa Yanti dari segala tuntutan. (***)

Share5SendTweet3
Agus Santosa

Agus Santosa

Wartawan senior, pernah bekerja sebagai jurnalis di harian POSKOTA | Ketua DPD SWI Bekasi Raya

Related Posts

Ladies Peace Power Event
Berita & Peristiwa

Visions of Peace Initiative Jadi Tuan Rumah Ladies Peace Power Event di PBB

by Indri Retno Putranti
September 21, 2023
Drayang Musikal Asmaradana
Berita & Peristiwa

Pementasan Drayang Musikal Asmaradana Ikut Promosikan Budaya Indonesia

by Lee Sandie Tjin Kwang
September 20, 2023
Next Post
Sikap Aqsa Working Group

Pernyataan Sikap Aqsa Working Group (AWG) Atas Rencana Kehadiran Timnas Israel Pada Piala Dunia U-20 di Indonesia pada tahun 2023

Comments 1

  1. Ping-balik: LKBH Kartika Negara Adakan Acara Silaturahim dan Buka Puasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Premium Content

SP Lawyer Jakarta

SP Lawyer Jakarta, Kantor Konsultan Hukum Yang Konsisten Memegang Prinsip

Mei 5, 2023
Bangkit Bintang Cemerlang

Komisaris PT. Bangkit Bintang Cemerlang Bantu Giat Kemanusiaan

November 4, 2022
Bisnis yang Memanusiakan Manusia

Kesadaran Kolektif MCI, Bisnis yang Memanusiakan Manusia

November 19, 2022
OlyLife THz Tera-P90

OlyLife THz Tera-P90: Mengungkap Elemen Kelima – Geomagnetisme

Juli 30, 2023
Warung Makan Nuansa Sunda

Nuansa Sunda Warung Nasi Khas Cianjur: Bicara Soal Rasa, Sudah Tidak Perlu di Bicarakan Lagi

April 9, 2023

Telusuri Berdasarkan Kategori

Telusuri Berdasarkan Tagar

Ageng Kiwi Agriyaponik Akhmad Sekhu Aris Setiyanto Aspetri Bambang Soesatyo berita humaniora Coach Rheo Dina Subono edukasi Ekonomi Entertainment Film Indonesia Geopolitik Hari Musik Nasional Hendardji Soepandji Humaniora rumah kemanusiaan Imam Shamsi Ali ISI Yogyakarta iwan burnani Jabodetabek Jose Rizal Manua Komite Seni Budaya Nusantara KSBN Lilik  Muflihun LokalFilm lokal film LokalFilm.id Layanan Streaming Film Majapahit Musik Paul Soetopo Tjokronegoro PJMI Platform Film Pendek Indonesia Premium Puisi Puisi Ngadi Nugroho Pulo Lasman Simanjuntak Rumah Budaya KSBN Sekber Wartawan Indonesia Senawangi Seni Budaya Sutrisno Buyil Tatan Daniel World Dance Day WS Rendra

ikuti kami di google news

Atribut Width dan Height di Tag Marquee Rumah Berita - humaniora.id | Membangun Spirit Inklusif - Terima kasih telah menjadi pembaca setia humaniora.id

Tentang humaniora.id – Redaksi –  Kode Etik – Pedoman Media Ciber – Disclaimer – Pasang Iklan – Daftar Jadi Penulis

Info kerjasama hubungi kami di
0821 3030 2233

Kunjungi Halaman ==> Iklan

Categories

Humaniora TV

https://www.youtube.com/watch?v=oaE-xDO_31c&t=38s

PojokInfo

LCLDN Ke-7 Kembali Digelar
Info

LCLDN Ke-7 Kembali Digelar, Segera Daftar dan Baca Persyaratannya di Sini

by Lee Sandie Tjin Kwang
September 15, 2023
0

humaniora.id - Perlunya digalakkan, kecintaan terhadap lagu-lagu berbahasa daerah nusantara, untuk...

Load More

©22 web by igmastudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Seni Budaya
  • Edukasi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
  • Berita & Peristiwa
    • Ekonomi Bisnis
    • Humaniora
    • Berita Dunia
  • Agenda
    • Schedule of “Harmoni Indonesia 2nd IICFI 2023”
    • Undangan Terbuka Lomba Tari Nusantara Kejuaraan Kemendagri di Indonesia International Culture Festival 2023
    • Kejuaraan Pencak Silat Piala Kemendagri: Menggelorakan Seni Tradisi Menuju Harmoni Indonesia IICF 2023
    • Festival Film Pendek 2023 “MODERASI BERAGAMA”
  • Info Loker

©22 web by igmastudio

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?