humaniora.id – DJIKP Kemkominfo mengadakan Webinar dengan tema “Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu untuk Meningkatkan Kualitas Demokrasi” pada hari Senin, 29 Januari 2024.
Hak Fundamental Setiap Warga Negara Untuk Berpartisipasi Dalam Proses Demokrasi.
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan politik dipegang oleh rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan yang mereka pilih. Prinsip dasar demokrasi adalah partisipasi politik rakyat, penghargaan terhadap hak asasi manusia, supremasi hukum, dan kebebasan politik.
Rosarita Niken Widiastuti selaku Dewan Pengawas PFN mengatakan bahwa pemilihan umum (pemilu) yang damai mencerminkan kematangan demokrasi dan stabilitas politik suatu negara.
“Tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilu mencerminkan kualitas demokrasi menunjukkan keterlibatan warga negara dalam proses politik,” kata Niken pada Seminar Forum Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (DJIKP) Kemkominfo RI mengusung tema ‘Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu untuk Meningkatkan Kualitas Demokrasi’ di Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (29/01/2024).
Menurut Niken, hak pilih adalah hak fundamental setiap warga negara untuk memilih pemimpin dan berpartisipasi dalam proses demokrasi.
“Hak pilih memberikan kekuatan kepada setiap individu untuk membentuk pemerintahan yang mencerminkan aspirasi rakyat,” terang Dewan Pengawas PFN.
Ia juga menerangkan bahwa partisipasi aktif dalam pemilu adalah kunci menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan suara rakyat didengar.
“Setiap suara memiliki nilai. Pemilu menciptakan ruang inklusif untuk menyuarakan keanekaragaman pandangan dan nilai,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Subang, Imanuddin memaparkan bahwa dalam waktu 17 hari lagi masyarakat Indonesia akan melaksanakan puncak pemilihan umum 2024.
“Tahapan pemilu ini sudah berjalan selama 20 bulan menurut Undang-undang, dari mulai pendaftaran peserta pemilu, pengundian nomor urut peserta pemilu, dan sekarang sedang dalam tahapan masa kampanye rapat umum berdasarkan zona yang sudah di tetapkan oleh KPU,” papar Imanuddin.
Imanuddin menyebutkan, ada indeks kerawanan terhadap partisipasi masyarakat yang tidak mampu dan tidak hadir di TPS, dikarenakan jauhnya jarak tempuh dan pengaruh cuaca musim hujan kini yang tidak menentu.
“Meski begitu kami selaku penyelenggara dan pengawas pemilu telah memitigasi persiapan-persiapan untuk tidak terjadi kerawanan pada saat hari-hari pemilihan,” sebut Imanuddin.
Untuk menunjukkan kualitas berdemokrasi, Komisioner Bawaslu Subang menghimbau agar masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan-tahapan pesta demokrasi, yaitu pemilu 2024.
“Perlu diingat bahwa tiga hari terakhir adalah masa tenang, tidak boleh ada pergerakan bagi para caleg terutama untuk melakukan konsolidasi. Pada masa tenang ini diharapkan masyarakat mempersiapkan pilihannya secara bijaksana,” himbau Komisioner Bawaslu Subang.
Sementara itu narasumber terakhir, Ahmad Koncara, S.Sos selaku Ketua KPU Subang menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 207 mengatakan bahwa pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kab/Kota, serta DPD, yang dilaksanakan secara LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran yang penting dalam pemilu untuk meggunakan hak politiknya memilih suatu pemimpin negara atau daerah dan juga wakil-wakil rakyat.
“Sangat dibutuhkan semangat partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi ini,z” kata Ahmad.
Ia melanjutkan, semangat tersebut telah terlihat melalui teman-teman atau para peserta seminar yang telah menyempatkan waktunya untuk hadir disini, mendengarkan materi dan berdiskusi dan berdialog dengan para pakar ahlinya.
“Kita boleh senang dan bersemangat dalam memeriahkan pesta demokrasi ini, tapi kita juga perlu mewaspadai maraknya disinformasi dan berita hoax, politik uang, politik identitas, dan isu-isu negatif lainnya,” pungkas Ketua KPU Subang.(*)