Humaniora.id, Tangerang, Banten – 22 Januari 2025 – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi, yang akrab disapa Titiek, melakukan peninjauan terhadap pagar laut misterius di perairan Tangerang dengan menaiki tank amfibi jenis LVT-7. Kegiatan ini dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025, dan menjadi pengalaman pertama bagi Titiek dalam menggunakan kendaraan taktis TNI Angkatan Laut.
Titiek mengungkapkan, “Oh iya, saya juga pertama kali walaupun anaknya jenderal juga baru sekali naik itu.” Meskipun mengalami kesulitan saat naik, Titiek merasa bangga dan bersemangat ketika akhirnya berada di dalam tank. “Seru juga sih ya, naiknya agak susah, tapi sampai di atas kita juga serasa di mana, jadi kelihatan gagah banget,” tambahnya.
Peninjauan ini dilakukan bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan KSAL Laksamana Muhammad Ali. Dalam kesempatan itu, Titiek menegaskan kesepakatan yang diambil oleh para pejabat untuk membongkar pagar laut. “Kita semua sepakat, sudah Menteri-Menteri juga Perintah Presiden untuk membongkar pagar laut itu,” ujarnya.
Keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer ini telah menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Pagar tersebut berdampak negatif kepada masyarakat pesisir, dengan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten mencatat sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terkena dampak, memengaruhi lebih dari 21.000 jiwa secara ekonomi. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa keberadaan pagar tersebut dapat merusak ekosistem laut di wilayah tersebut.
Menteri Trenggono mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut. “Kemarin kami mendapatkan informasi bahwa sekelompok nelayan yang mengaku sebagai pihak yang memasang pagar laut tersebut, namun mereka belum memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut sejak 9 Januari 2025, berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pemilik pagar diberikan waktu maksimal 20 hari untuk mencabutnya, dan jika tidak dilakukan, KKP berencana untuk membongkar pagarnya secara paksa.