Jakarta, humaniora.id – Kendati kuasa hukum Galih Rakasiwi SH MH sempat mengungkapkan sikap keberatannya, namun Pimpinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tetap meminta jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Yanti, Senin (27/3/2023). Sehingga proses sidang diharapkan bisa tuntas pada Kamis (30/3/2023) mendatang yang beragendakan vonis hakim yang sudah ditetapkan dan disepakati.
JPU Erma Octora SH yang berhalangan hadir karena dikabarkan tengah dirawat di rumah sakit dan menunjuk penggantuli, akhirnya menuntut satu tahun hukuman penjara. Disebutkan dalam persidangan bahwa terdakwa Yanti bersalah, karena tidak pernah mengakui perbuatannya dengan tuduhan menggelapkan mobil Mini Cooper, seperti yang dilaporkan saksi korban, Rudy.
Langkah atau sikap tegas Majelis Hakim PN Jakut yang diketuai Togi Pardede SH MH bersama kedua anggotanya masing Gede Sunarja SH MH dan Aloysius Prihartono SH, patut diapresiasi. Sebab, terdakwa Yanti akan habis masa penahannya pada Senin (2/4/2023) mendatang. Oleh karenanya, perlu segera dijatuhi vonis hukuman oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Pada Selasa (28/3/2023) siang ini bakal dilaksanakan sidang dengan agenda pleidoi alias pembelaan terhadap terdakwa. Kuasa hukum Galih Rakasiwi SH MH sudah siap untuk memberikan pembelaan, juga mengupayakan agar terdakwa Yanti bisa bebas demi hukum. Hal itu tentu saja setelah mengaku all-out dalam memberikan pendampingan hukum sepanjang proses persidangan.
“Insya Allah, hasil yang dicapai bisa sesuai harapan. Namun kesemua itu menyerahkan sepenuhnya pada pertimbangan dan keputusan Hakim PN Jakut, agar klien kami bisa diputus seadil-adilnya dan meraih vonis bebas,” ucap Galih, penuh harap.
Seperti telah sama-sama kita ketahui bahwa terdakwa Yanti dituduh menggelapkan mobil Mini Cooper oleh pria yang bernama Rudy. Padahal, keduanya diketahui dan mengaku punya hubungan bagai suami dan istri, hampir selama 8 tahun ( 2013-2021) lamanya. Bahkan, pernah beberapa kali beli mobil (Honda Jazz, Honda CRV, Merzedes Benz dan Mini Cooper). Selain itu juga rumah dan apartemen.
“Kami akan menyampaikan pembelaan untuk klien kami, yakni terdakwa Yanti. Meski sebenarnya, sepanjang persidangan telah dipaparkan secara detail, baik melalui keterangan Yanti maupun saksi-saksi,” pungkas Galih seraya berjanji. (Red)