Sabtu, September 23, 2023, 18:41
  • Advertising
  • Shop
  • Press Rilis Media
  • Contact
  • Login
Humaniora.id
Advertisement
  • Home
  • Seni Budaya
  • Edukasi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
  • Berita & Peristiwa
    • Ekonomi Bisnis
    • Humaniora
    • Berita Dunia
  • Agenda
    • Schedule of “Harmoni Indonesia 2nd IICFI 2023”
    • Undangan Terbuka Lomba Tari Nusantara Kejuaraan Kemendagri di Indonesia International Culture Festival 2023
    • Kejuaraan Pencak Silat Piala Kemendagri: Menggelorakan Seni Tradisi Menuju Harmoni Indonesia IICF 2023
    • Festival Film Pendek 2023 “MODERASI BERAGAMA”
  • Info Loker
No Result
View All Result
Humaniora.id
  • Home
  • Seni Budaya
  • Edukasi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
  • Berita & Peristiwa
    • Ekonomi Bisnis
    • Humaniora
    • Berita Dunia
  • Agenda
    • Schedule of “Harmoni Indonesia 2nd IICFI 2023”
    • Undangan Terbuka Lomba Tari Nusantara Kejuaraan Kemendagri di Indonesia International Culture Festival 2023
    • Kejuaraan Pencak Silat Piala Kemendagri: Menggelorakan Seni Tradisi Menuju Harmoni Indonesia IICF 2023
    • Festival Film Pendek 2023 “MODERASI BERAGAMA”
  • Info Loker
No Result
View All Result
Humaniora.id
No Result
View All Result
Home PolHuKam

Terdakwa Yanti Bisa Bebas Demi Hukum karena Ikut Membayar Pembelian Mobil Mini Cooper

Agus Santosa by Agus Santosa
Maret 21, 2023
in PolHuKam
0
Terdakwa Yanti Bisa Bebas Demi Hukum karena Ikut Membayar Pembelian Mobil Mini Cooper
13
SHARES
258
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsAppShare on Twitter
Dengarkan berita ini

Jakarta, humaniora.id – Proses sidang lanjutan terkait tuduhan penggelapan mobil dengan terdakwa Yanti akhirnya bisa menghadirkan saksi ahli Dr Fitra Deni SH dan saksi salesman pembelian dan pengiriman mobil Mini Cooper, Dede Suryana, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN.Jakut), Senin (20/3/2023) sore hingga malam.

Sedangkan berdasarkan dari fakta-fakta persidangan yang digelar sebelumnya dan setelah menghadirkan saksi ahli maupun salesman pembelian /pengiriman mobil Mini Cooper, besar kemungkinan terdakwa Yanti pun bisa bebas demi hukum. Pasalnya, terindikasi kuat, kalau Yanti yang didakwa melakukan penggelapan, justru memiliki bukti kalau dirinya ikut membayar terhadap pembelian mobil mewah tersebut.

Seperti dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Togi Pardede SH MH (Ketua) yang didampingi Gede Sunarja SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH (keduanya anggota), saksi ahli Dr Fitra Deni SH menyebutkan jika mengacu Undang-undang Fiducia, kepemilikan mobil secara formal sah oleh pihak pembeli meski secara kredit. Namun perlu dipertimbangkan jika saat pembelian ada surat perjanjian dan pembicaraan lisan bahwa pembayaran tidak dilakukan satu pihak saja.

Rudy dan terdakwa Yanti saat menerima mobil Mini Cooper dari saksi salesman Dede Suryana.

“Jadi, silakan saja jika ada surat pembuktian melalui perjanjian, kalau mobil itu bukan dibeli oleh satu orang saja. Atau, misalnya melalui bukti transfer bahwa saat pembayaran, bukan hanya satu pihak yang mengklaim mobil miliknya,” ucap saksi ahli tersebut di persidangan.

Menurut Dr Fitra Deni SH lebih lanjut bahwa di setiap pembelian barang (mobil), dipastikan memiliki perjanjian. Baik antara kreditur maupun debitur. Di situ akan ada catatan tertulis, apakah cuma satu pihak saja? Karena, jelas saksi ahli, hal itu terkait dengan kewajiban pelunasan, pasti ada pihak penjamin lainnya.

“Kendati diakui hanya dilunasi satu pihak, tapi jika ada bukti pihak lain yahg ikut membayar, berarti kepemilikan mobil bisa digugat secara perdata. Atau, pihak lain memiliki hak yang sama,” tutur Dr Fitra Deni SH, menambahkan.

ADVERTISEMENT

Sedangka untuk saksi lain yakni salesman pembelian/pengiriman mobil, Dede Suryana, menyatakan bahwa pembelian tersebut memang atas nama Rudy. Namun begitu, saat proses administratif pembelian mobil secara kredit dan termasuk pengiriman barang, dijelaskan kalau Rudy selalu bersama Yanti.

Bacajuga:

Ketum PKB Muhaimin Iskandar: “Selama Ada Saya, Gak Usah Khawatir Terhadap Ideologi Radikalisme”

Proyek Rempang Eco City Terjadi Kekerasan, Ini Sikap Muhammadiyah

“Bahwa memang benar kalau Rudy dan Yanti, selalu berdua saat proses pembelian dan menerima pengiriman mobil Mini Cooper. Bahkan, banyak saksi-saksi lainnya yang ikut menyaksikan saat penerimaan mobil, karena dilakukan di depan kantor Panin Dai-ichi Life, dimana Rudy dan Yanti bekerja. Malah, penerimaan mobil dilakukan dengan maksud ingin bikin surprise,” ungkap Dede Suryana, lagi.

Akan tetapi dari kedua kuasa hukum Yanti, baik Usman A. Lawara SH MH maupun Galih Rakasiwi SH MH, menunjukkan bukti-bukti transfer kepada Majelis Hakim PN Jakut yang dilakukan kliennya, Yanti. Pembayaran itu dari rekening kedua saksi meringankan sebelumnya, Yunita (adik) dan Yudianto (kakak) dari terdakwa Yanti.

Saksi ahli dan saksi salesman pembelian dan pengirim mobil saat bersaksi di sidang Yanti di PN Jakut, Senin (20/3/2023)

Pada bagian akhir sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim PN Jakut memberikan kesempatan kepada terdakwa Yanti menyampaikan keberatan-keberatan atas tuduhan dirinya melakukan penggelapan mobil yang didakwakan. Lagi-lagi, terdakwa Yanti tak bisa menahan tangisnya, karena dituduh menggelapkan mobil yang sejatinya dibeli secara bersama-sama dengan Rudy, pria yang hidup bersama selama delapan tahun (2013 – 2021).

“Pak Hakim, melalui sidang ini, saya memohon keadilan. Sebab, bukan hanya soal pembelian mobil Mini Cooper saja. Saat membeli beberapa barang-barang lain seperti Mercedes Benz, rumah dan apartemen, juga ada memakai uang saya. Bahkan, uang saya itu hasil dari kerja saya di Panin Dai-ichi Life. Selain itu ada pula hasil dari perusahaan bersama saya dengan Rudy dari PT Bersama Menggapai Impian (BMI),” kata terdakwa Yanti, panjang lebar.

Kemudian, Majelis Hakim PN Jakut menutup persidangan yang memakan waktu hampir dua jam lebih lamanya. Sidang dimulai 16.30 WIB dan berakhir 18.45 WIB. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Togi Pardede SH MH, menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Selasa (21/3/2023) dengan agenda menghadirkan saksi meringankan. Sedangkan Senin (27/3/2023) pembacaan tuntutan, Selasa (28/3/2023) pledoi dan tanggapan. Baru, Kamis (30/3/2023) pembacaan vonis hakim. (goes)

Share5SendTweet3
Agus Santosa

Agus Santosa

Wartawan senior, pernah bekerja sebagai jurnalis di harian POSKOTA | Ketua DPD SWI Bekasi Raya

Related Posts

Relawan SamaTri
Daerah

Rayakan Harlah Ke-5 Relawan SamaTri Siap Sukseskan Mas Tri Jadi Walikota Bekasi periode 2024-2029

by Indri Retno Putranti
September 18, 2023
Partai Gerindra Terima Penghargaan
PolHuKam

Partai Gerindra Terima Penghargaan Pelayanan Informasi Publik Ramah Disabilitas

by Lee Sandie Tjin Kwang
September 18, 2023
Next Post
Syiarkan ZISWAF Ke Mancanegara

Syiarkan ZISWAF Ke Mancanegara, Dompet Dhuafa Gelar Seremonial Pelepasan Dai Ambassador

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Premium Content

Mitsubishi XFORCE

Kehadiran Mitsubishi XFORCE Sesuai dengan Kebutuhan Pasar Masa Kini, Punya Fitur Lengkap dengan Desain Futuristik

September 12, 2023
AMANTA DREAMSVILLE

AMANTA DREAMSVILLE: Mewujudkan Impian Hunian Ideal Anda di Ciseeng, Kuripan – Bogor

Agustus 31, 2023
Pelatihan Seni Peran

Pelatihan Seni Peran dan Bagaimana Menjadi Bintang

Desember 21, 2022
Chubb Life gabung Cigna

Chubb Life Indonesia dan Cigna Indonesia Resmi Bergabung,

Februari 9, 2023
Rental Mobil Profesional di Jakarta

Rental SDJ: Mitra Perjalanan Anda untuk Rental Mobil Profesional di Jakarta

Agustus 31, 2023

Telusuri Berdasarkan Kategori

Telusuri Berdasarkan Tagar

Ageng Kiwi Agriyaponik Akhmad Sekhu Aris Setiyanto Aspetri Bambang Soesatyo berita humaniora Coach Rheo Dina Subono edukasi Ekonomi Entertainment Film Indonesia Geopolitik Hari Musik Nasional Hendardji Soepandji Humaniora rumah kemanusiaan Imam Shamsi Ali ISI Yogyakarta iwan burnani Jabodetabek Jose Rizal Manua Komite Seni Budaya Nusantara KSBN Lilik  Muflihun LokalFilm lokal film LokalFilm.id Layanan Streaming Film Majapahit Musik Paul Soetopo Tjokronegoro PJMI Platform Film Pendek Indonesia Premium Puisi Puisi Ngadi Nugroho Pulo Lasman Simanjuntak Rumah Budaya KSBN Sekber Wartawan Indonesia Senawangi Seni Budaya Sutrisno Buyil Tatan Daniel World Dance Day WS Rendra

ikuti kami di google news

Atribut Width dan Height di Tag Marquee Rumah Berita - humaniora.id | Membangun Spirit Inklusif - Terima kasih telah menjadi pembaca setia humaniora.id

Tentang humaniora.id – Redaksi –  Kode Etik – Pedoman Media Ciber – Disclaimer – Pasang Iklan – Daftar Jadi Penulis

Info kerjasama hubungi kami di
0821 3030 2233

Kunjungi Halaman ==> Iklan

Categories

Humaniora TV

https://www.youtube.com/watch?v=oaE-xDO_31c&t=38s

PojokInfo

LCLDN Ke-7 Kembali Digelar
Info

LCLDN Ke-7 Kembali Digelar, Segera Daftar dan Baca Persyaratannya di Sini

by Lee Sandie Tjin Kwang
September 15, 2023
0

humaniora.id - Perlunya digalakkan, kecintaan terhadap lagu-lagu berbahasa daerah nusantara, untuk...

Load More

©22 web by igmastudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Seni Budaya
  • Edukasi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
  • Berita & Peristiwa
    • Ekonomi Bisnis
    • Humaniora
    • Berita Dunia
  • Agenda
    • Schedule of “Harmoni Indonesia 2nd IICFI 2023”
    • Undangan Terbuka Lomba Tari Nusantara Kejuaraan Kemendagri di Indonesia International Culture Festival 2023
    • Kejuaraan Pencak Silat Piala Kemendagri: Menggelorakan Seni Tradisi Menuju Harmoni Indonesia IICF 2023
    • Festival Film Pendek 2023 “MODERASI BERAGAMA”
  • Info Loker

©22 web by igmastudio

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?