Jumat, Juni 2, 2023, 06:06
  • Advertising
  • Shop
  • Press Rilis Media
  • Contact
  • Login
Humaniora.id
Advertisement
  • Home
  • Seni Budaya
  • Edukasi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
  • Berita & Peristiwa
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum
    • Humaniora
    • Berita Dunia
No Result
View All Result
Humaniora.id
  • Home
  • Seni Budaya
  • Edukasi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
  • Berita & Peristiwa
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum
    • Humaniora
    • Berita Dunia
No Result
View All Result
Humaniora.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Yanti Bisa Bebas Demi Hukum karena Ikut Membayar Pembelian Mobil Mini Cooper

Agus Santosa by Agus Santosa
Maret 21, 2023
in Hukum
0
Terdakwa Yanti Bisa Bebas Demi Hukum karena Ikut Membayar Pembelian Mobil Mini Cooper
13
SHARES
258
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsAppShare on Twitter
Dengarkan berita ini

Jakarta, humaniora.id – Proses sidang lanjutan terkait tuduhan penggelapan mobil dengan terdakwa Yanti akhirnya bisa menghadirkan saksi ahli Dr Fitra Deni SH dan saksi salesman pembelian dan pengiriman mobil Mini Cooper, Dede Suryana, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN.Jakut), Senin (20/3/2023) sore hingga malam.

Sedangkan berdasarkan dari fakta-fakta persidangan yang digelar sebelumnya dan setelah menghadirkan saksi ahli maupun salesman pembelian /pengiriman mobil Mini Cooper, besar kemungkinan terdakwa Yanti pun bisa bebas demi hukum. Pasalnya, terindikasi kuat, kalau Yanti yang didakwa melakukan penggelapan, justru memiliki bukti kalau dirinya ikut membayar terhadap pembelian mobil mewah tersebut.

Seperti dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Togi Pardede SH MH (Ketua) yang didampingi Gede Sunarja SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH (keduanya anggota), saksi ahli Dr Fitra Deni SH menyebutkan jika mengacu Undang-undang Fiducia, kepemilikan mobil secara formal sah oleh pihak pembeli meski secara kredit. Namun perlu dipertimbangkan jika saat pembelian ada surat perjanjian dan pembicaraan lisan bahwa pembayaran tidak dilakukan satu pihak saja.

ADVERTISEMENT
Rudy dan terdakwa Yanti saat menerima mobil Mini Cooper dari saksi salesman Dede Suryana.

“Jadi, silakan saja jika ada surat pembuktian melalui perjanjian, kalau mobil itu bukan dibeli oleh satu orang saja. Atau, misalnya melalui bukti transfer bahwa saat pembayaran, bukan hanya satu pihak yang mengklaim mobil miliknya,” ucap saksi ahli tersebut di persidangan.

Menurut Dr Fitra Deni SH lebih lanjut bahwa di setiap pembelian barang (mobil), dipastikan memiliki perjanjian. Baik antara kreditur maupun debitur. Di situ akan ada catatan tertulis, apakah cuma satu pihak saja? Karena, jelas saksi ahli, hal itu terkait dengan kewajiban pelunasan, pasti ada pihak penjamin lainnya.

“Kendati diakui hanya dilunasi satu pihak, tapi jika ada bukti pihak lain yahg ikut membayar, berarti kepemilikan mobil bisa digugat secara perdata. Atau, pihak lain memiliki hak yang sama,” tutur Dr Fitra Deni SH, menambahkan.

Sedangka untuk saksi lain yakni salesman pembelian/pengiriman mobil, Dede Suryana, menyatakan bahwa pembelian tersebut memang atas nama Rudy. Namun begitu, saat proses administratif pembelian mobil secara kredit dan termasuk pengiriman barang, dijelaskan kalau Rudy selalu bersama Yanti.

Berita Lainya:

Divonis Bebas Hakim di PN Jakut, YANTI Ucap Puji Syukur & Disambut Hujan Tangis Pihak Keluarga

Divonis Bebas Hakim di PN Jakut, YANTI Ucap Puji Syukur & Disambut Hujan Tangis Pihak Keluarga

2 bulan ago
Yanti Memohon Keadilan dari Hakim, PENASEHAT HUKUM Tolak Dakwaan JPU karena Kliennya Tak Melakukan Penggelapan Mobil

Yanti Memohon Keadilan dari Hakim, PENASEHAT HUKUM Tolak Dakwaan JPU karena Kliennya Tak Melakukan Penggelapan Mobil

2 bulan ago

Terdakwa Yanti Tak Dihadirkan Saat Jaksa Membacakan Tuntutan di PN Jakut

2 bulan ago

Menolak Keras Atas Tuduhan Pelapor “Rud”, Yanti Minta di Bebaskan Oleh Hakim PN Jakut

2 bulan ago

“Bahwa memang benar kalau Rudy dan Yanti, selalu berdua saat proses pembelian dan menerima pengiriman mobil Mini Cooper. Bahkan, banyak saksi-saksi lainnya yang ikut menyaksikan saat penerimaan mobil, karena dilakukan di depan kantor Panin Dai-ichi Life, dimana Rudy dan Yanti bekerja. Malah, penerimaan mobil dilakukan dengan maksud ingin bikin surprise,” ungkap Dede Suryana, lagi.

Akan tetapi dari kedua kuasa hukum Yanti, baik Usman A. Lawara SH MH maupun Galih Rakasiwi SH MH, menunjukkan bukti-bukti transfer kepada Majelis Hakim PN Jakut yang dilakukan kliennya, Yanti. Pembayaran itu dari rekening kedua saksi meringankan sebelumnya, Yunita (adik) dan Yudianto (kakak) dari terdakwa Yanti.

Saksi ahli dan saksi salesman pembelian dan pengirim mobil saat bersaksi di sidang Yanti di PN Jakut, Senin (20/3/2023)

Pada bagian akhir sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim PN Jakut memberikan kesempatan kepada terdakwa Yanti menyampaikan keberatan-keberatan atas tuduhan dirinya melakukan penggelapan mobil yang didakwakan. Lagi-lagi, terdakwa Yanti tak bisa menahan tangisnya, karena dituduh menggelapkan mobil yang sejatinya dibeli secara bersama-sama dengan Rudy, pria yang hidup bersama selama delapan tahun (2013 – 2021).

“Pak Hakim, melalui sidang ini, saya memohon keadilan. Sebab, bukan hanya soal pembelian mobil Mini Cooper saja. Saat membeli beberapa barang-barang lain seperti Mercedes Benz, rumah dan apartemen, juga ada memakai uang saya. Bahkan, uang saya itu hasil dari kerja saya di Panin Dai-ichi Life. Selain itu ada pula hasil dari perusahaan bersama saya dengan Rudy dari PT Bersama Menggapai Impian (BMI),” kata terdakwa Yanti, panjang lebar.

Kemudian, Majelis Hakim PN Jakut menutup persidangan yang memakan waktu hampir dua jam lebih lamanya. Sidang dimulai 16.30 WIB dan berakhir 18.45 WIB. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Togi Pardede SH MH, menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Selasa (21/3/2023) dengan agenda menghadirkan saksi meringankan. Sedangkan Senin (27/3/2023) pembacaan tuntutan, Selasa (28/3/2023) pledoi dan tanggapan. Baru, Kamis (30/3/2023) pembacaan vonis hakim. (goes)

Share5SendTweet3
Agus Santosa

Agus Santosa

Wartawan senior, pernah bekerja sebagai jurnalis di harian POSKOTA | Ketua DPD SWI Bekasi Raya

Related Posts

Ketua LSM berinisial ST
Berita & Peristiwa

Caleg yang juga Ketua LSM berinisial ST akan dilaporkan ke Polisi terkait dugaan dokumen palsu

by Indri Retno Putranti
Mei 21, 2023
Masalah Hukum dan Profesi Advokat
Edukasi

Tentang Hukum, Masalah Hukum dan Profesi Advokat

by Solahudin Pugung, S.H., M.H.
Mei 4, 2023
Profesi Advokat Saat Ini
Hukum

Profesi Advokat Saat Ini dan Bagaimana Cara Mendapatkan Klien

by Redaktur
April 24, 2023
LKBH Kartika Nusantara
Berita & Peristiwa

LKBH Kartika Nusantara Adakan Acara Silaturahim dan Buka Puasa Bersama

by Redaktur
April 17, 2023
Divonis Bebas Hakim di PN Jakut, YANTI Ucap Puji Syukur & Disambut Hujan Tangis Pihak Keluarga
Hukum

Divonis Bebas Hakim di PN Jakut, YANTI Ucap Puji Syukur & Disambut Hujan Tangis Pihak Keluarga

by Agus Santosa
Maret 31, 2023
Next Post
Syiarkan ZISWAF Ke Mancanegara

Syiarkan ZISWAF Ke Mancanegara, Dompet Dhuafa Gelar Seremonial Pelepasan Dai Ambassador

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please Subscribe, Like & Share

https://www.youtube.com/watch?v=ffFy9blGpVM

Premium Content

WANITA PENUH AMBISI PENGHANCUR KEBAHAGIAANKU

Wanita Penuh Ambisi Penghancur Kebahagiaanku

Desember 31, 2022
Peluncuran dan Diskusi Buku Tuhan Menangis, Terluka

Peluncuran dan Diskusi Buku Tuhan Menangis, Terluka

Januari 10, 2023
SP Lawyer Jakarta

SP Lawyer Jakarta, Kantor Konsultan Hukum Yang Konsisten Memegang Prinsip

Mei 5, 2023

Telusuri Berdasarkan Kategori

Telusuri Berdasarkan Tagar

Agriyaponik Akhmad Sekhu Aris Setiyanto Aspetri Bambang Soesatyo Barongsai berita humaniora Bunga Semerah Darah Coach Rheo edukasi Ekonomi Entertainment Festival Seni Budaya Nusantara Film Indonesia Geopolitik Hari Musik Nasional Hendardji Soepandji Humaniora rumah kemanusiaan Imam Shamsi Ali ISI Yogyakarta iwan burnani Jabodetabek Jose Rizal Manua KH Buya Syakur Yasin MA Komite Seni Budaya Nusantara KSBN Lilik  Muflihun LokalFilm LokalFilm.id Layanan Streaming Film Majapahit Musik Paul Soetopo Tjokronegoro PJMI Platform Film Pendek Indonesia Premium Puisi Puisi Ngadi Nugroho Pulo Lasman Simanjuntak Rumah Budaya KSBN Sekber Wartawan Indonesia Seni Budaya Sutrisno Buyil Tatan Daniel World Dance Day WS Rendra

Tentang Kami – Redaksi –  Kode Etik – Pedoman Media Ciber – Disclaimer – Pasang Iklan – Daftar Jadi Penulis

Info kerjasama hubungi kami di
0821 3030 2233

Kunjungi Halaman ==> Iklan

Atribut Width dan Height di Tag Marquee Rumah Berita - humaniora.id | Membangun Spirit Inklusif - Terima kasih telah menjadi pembaca setia humaniora.id

Categories

  • Advertorial
  • Berita & Peristiwa
  • Berita Dunia
  • Catatan
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Fesyen
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Humaniora
  • Info
  • Islam
  • Jabodetabek
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kuliner
  • Musik
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Puisi
  • Sastra
  • Seni Budaya
  • Sosok
  • Tokoh
One More Night Gentlemen One More Night Gentlemen One More Night Gentlemen

Siti Badriah Artis Dangdut Papan Atas, Ucapkan Selamat Berdirinya MFS Production – Penang, Malaysia

https://www.youtube.com/watch?v=na_fjIQIm4A

PojokInfo

Untuk Anda Yang Ingin Punya Karir Dengan Gaji Tinggi!
Edukasi

Untuk Anda Yang Ingin Punya Karir Dengan Gaji Tinggi!

by Haris Abdullah
Mei 31, 2023
0

humaniora.id  - Jika Anda pernah berfikir ingin berganti profesi karir,...

Load More

©22 web by igmastudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Seni Budaya
  • Edukasi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
  • Berita & Peristiwa
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum
    • Humaniora
    • Berita Dunia

©22 web by igmastudio

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?