CIREBON, humaniora.id – Penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pemuka agama berinisial NHA di Purwakarta masih terus berlangsung oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Ny AN, ibu korban dan mantan istri NHA, mendatangi Mapolres Cirebon Kota pada Jumat siang, 5 Januari 2024. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Dr (HC) Reza Pramadia SE., SH., MH., PhD dari Kresna Law atau yang akrab disapa Kang Reza.
Kedatangan Ny AN ke Mapolres Cirebon Kota adalah untuk memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota. Ia diminta untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi pelapor.
Menurut Kang Reza, meski sudah dilaporkan, NHA belum ditetapkan sebagai tersangka. “Belum, terlapor belum jadi tersangka, statusnya masih saksi karena Polisi hingga kini masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi,” ungkapnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Saksi-saksi juga telah diperiksa oleh penyidik.
Sebelumnya diberitakan bahwa kasus dugaan pencabulan ini dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya. Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Kasus ini sudah diterima oleh Polres Cirebon Kota dengan nomor laporan pengaduan LP/B/290/V1/2023. Ibu korban telah menggandeng kuasa hukum Kasman Sangaji dan bertemu dengan Uya Kuya untuk sesi wawancara YouTube.
AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak pengaduan diterima. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah mengundang terlapor dua kali, tetapi tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan,” kata Perida.
Menurut AKP Perida, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya. “Apabila sudah rampung, alat bukti sudah lengkap kami akan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
TKP di wilayah Kota Cirebon ada dua, sisanya ada di Kabupaten Purwakarta.
Kami berharap keadilan dapat segera ditegakkan untuk korban dan keluarganya. Kami juga berharap masyarakat dapat memberikan dukungan moral kepada korban dan keluarganya dalam menghadapi masa sulit ini.