humaniora.id – Penyensoran film merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dimana setiap film yang akan diedarkan dan pertunjukkan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor dari Lembaga Sensor Film.
Lembaga Sensor Film (LSF) menyadari secara penuh, bahwa upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif film tidak hanya cukup dengan kebijakan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).
Masyarakat dan publik perlu mendapatkan pendidikan dan pengetahuan terhadap film, melalui penguatan fungsi literasi, sehingga masyarakat memiliki kepedulian dan kesadaran untuk menonton film sesuai dengan klasifikasi usia dan peruntukkannya.
Untuk menguatkan fungsi literasi masyarakat dalam aspek Perfilman, maka Lembaga Sensor Film pada tahun 2021 mencanangkan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri yakni gerakan memilah dan memilih tontonan sesuai dengan klasifikasi usia.
Kebijakan filtrasi, penilaian dan penelitian terhadap konten perfilman sebelum diedarkan dan dipertunjukan merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dan mewujudkan hak masyarakat untuk mendapatkan konten perfilman yang bermutu dan berkualitas.
Film tentu akan memberikan dampak negatif, bila ditonton tidak sesuai dengan klasifikasi usia, karena film yang diperuntukan bagi orang dewasa tidak akan cocok bila ditonton oleh anak-anak.
Film yang mengandung pornografi, kekerasan, perjudian, pelecehan, perendahan terhadap harkat dan martabat serta penodaan terhadap agama dan kemanusiaan, tentu akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat bila tidak ada proses penyensoran.
Pada Rabu, 22 Februari 2023 bertempat di Swiss-belhotel Silae hall Palu, Jalan Malonda No.12, Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, LSF bersama dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan sosialisai Budaya Sensor Mandiri.
Kesempatan ini dimanfaatkan sepenuhnya untuk memberikan penguatan fungsi literasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat memiliki kepedulian dan kesadaran untuk menonton film sesuai klasifikasi usia.
Asisten Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah, Farida, S.E., M.Si., mendukung penuh gerakan yang digalakkan oleh LSF dan berharap bahwa bersama-sama gerakan ini dapat mengakar dan tumbuh dalam masyarakat khususnya di Sulawesi Tengah.
Serta pentingnya peran orang tua, keluarga, pendidik, dan lingkungan sekitar untuk menjadi penyaring utama dalam menentukan tayangan mana yang layak atau tidak untuk dikonsumsi dan dapat melindungi keluarga dan sekitar kita. Melindungi orang-orang yang kita sayangi.
Dalam sambutannya Ketua Subkomisi Dialog LSF RI, Noorca M. Massardi juga mengatakan bahwa Film adalah produk budaya yang sangat efektif dalam penyampaian pesan.
Amanat dari UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman Pasal 61 ayat (1) yaitu “Lembaga sensor film memasyarakatkan penggolongan usia penonton film dan kriteria sensor film” dan ayat (2) “Lembaga Sensor Film membantu masyarakat agar dapat memilih dan menikmati pertunjukan film yang bermutu serta memahami pengaruh film dan iklan film”.
LSF dengan gencar dan semangat memberikan literasi tentang pentingnya melakukan sensor mandiri dalam menonton film di media apapun.
“Dengan mengangkat tema kegiatan cerdas memilah dan memilih tontonan, masyarakat diharapkan mampu memproteksi diri dan sekitar, serta memperkaya kearifan setempat sebagai upaya mempertahankan ciri kepribadian bangsa.
Tanpa adanya penyaringan mandiri oleh masyarakat, sebuah film hanya akan menjadi sebuah komoditas yang bukan saja tidak bermanfaat tetapi juga berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa.” Ujar Noorca M. Massardi.
Rangkaian kegiatan ini turut menghadirkan narasumber yang memberikan informasi dan literasi secara langsung mengenai pentingnya Budaya Sensor Mandiri yaitu: Noorca M. Massardi, Ketua Subkomisi Dialog LSF RI; Hafidah, M.Pd., Sekretaris Komisi I LSF RI; Kuat Prihatin, S.Sos., M.M., Ketua Subkomisi Penelitian dan Pengkajian LSF RI; Farida, S.E., M.Si., Asisten Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah; dan Dr. Rachman Ansyari, M.Pd., Kepala Bidang Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah.
Dilakukan pula penyerahan plakat kepada: Farida, S.E., M.Si., Asisten Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah; dan Dr. Rachman Ansyari, M.Pd., Kepala Bidang Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah.
Comments 1