humaniora.id – Senator DKI Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH, LLM, MBA mengatakan frasa “Majelis Kaum Betawi” harus ada dalam revisi RUU Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Jakarta, yang pembahasannya kini tengah berlangsung. Hal tersebut disampaikan Bang Dai –sapaan akrab- cucu ulama kharismatik Betawi KH Abdullah Safi’i ini, pada Focus Group Discussion (FGD) di hotel Borobudur Jakarta, Selasa 1/8/2023.
FGD diinisiasi oleh Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri. Diselenggarakan dalam rangka pembahasan konsep RUU Pemerintahan Khusus Jakarta.
Menghadirkan pembicara I Made Suwandi Ph.D, DR Halilul Khairi dan Abdul Malik Sadat Idris. Dibuka oleh Dirjen Otda Akmal Malik.
Sedangkan sebagai penanggap tampak hadir tokoh-tokoh terkemuka Betawi, diantaranya Eddie Marzuki Nalapraya, Bien Benyamin, Silviana Murni (anggotad DPD RI), Mardani Alisera (anggota DPR RI), Marullah Matalih (Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan), Bekky Mardani (Ketua LKB), para ulama dan pimpinan-pimpinan ormas Betawi.
Lebih jauh Prof Dailami mengatakan, frasa Majelis Kaum Betawi sangat penting artinya bagi masyarakat Betawi yang merupakan masyarakat inti Jakarta.
“Saya meminta dukungan pemerintah yang kini tengah mempersiapkan konsep RUU-nya dan DPR yang akan mengesahkannya kelak, agar mengakomodir frasa Majelis Kaum Betawi di dalam undang-undang itu,” pintanya.
Menurut Prof Dailami, saat ini ada dua draf RUU Revisi Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yakni yang disiapkan oleh Pemerintah dan yang disiapkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
“Saya ingin menyampaikan perkembangan terbaru di DPD RI. Alhamdulillah pada tanggal 14 Juli 2023 dalam sidang paripurna yang ke 12 tahun 2022/2023, DPD RI telah mengesahkan draf susulan RUU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Jakarta. Dalam draf tersebut terdapat usulan frasa tentang Majelis Kaum Betawi,” terang Prof. Dailami.
Makanya Prof Dailami minta agar draf yang dibuat oleh DPD RI bisa ‘match’ dengan draf yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini Dirjen Otda Kemendagri.
Menjawab keinginan tersebut Dirjen Otda Akmal Malik mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan terus hingga dicapai kesepakatan. Menurut Akmal, FGD ini adalah yang kedelapan kalinya diselenggarakan pihaknya.
“Ini kan baru draf, kita akan terus gali dan diskusikan terus dengan pihak-pihak terkait dan para ahlinya agar UU ini bisa mendekati kesempurnaan, dan bisa diterima oleh semua pihak,” tuturnya, kepada wartawan, usai diskusi.
Akmal optimistis RUU akan rampung sebelum Februari 2024, dan dibawa ke DPR untuk disahkan menjadi UU
Berbagai usulan dari tokoh Betawi mencuat dalam FGD yang cukup alot ini. Intinya adalah agar keberadaan kaum Betawi yang merupakan masyarakat inti Jakarta, tidak terpinggirkan.
Misalnya yang disampaikan oleh Siviana Murni agar nama UU-nya diubah menjadi UU Jakarta Metropolitan karena ke depan Jakarta diharapkan menjadi kota Global (Global City).
Ada juga yang mengususlkan agar perwakilan masyarakat Betawi di DPR tidak dipilih tapi ditunjuk, seperti kekhususna yang diberikan kepada kaum adat daerah istimewa lainnya di tanah air.
Comments 2