Humaniora.id, Jakarta, 13 Januari 2025 – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto dan tim pengacaranya menyatakan siap menghadapi proses hukum yang akan berjalan.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa kliennya siap menjalani pemeriksaan. “Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Meski demikian, Ronny meminta KPK menunda penahanan sampai sidang praperadilan rampung, sebagai langkah untuk menguji keabsahan status tersangka Hasto.
Sidang perdana praperadilan Hasto dijadwalkan pada 21 Januari 2025. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa permohonan praperadilan telah diterima. “Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel,” ujarnya. Djuyamto juga ditunjuk sebagai hakim tunggal yang akan memeriksa kasus ini.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah dua rumah pribadi Hasto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada 7 Januari 2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyidik menemukan catatan dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki. “Kami melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ucap Tessa.
Hasto Kristiyanto, yang dikenal sebagai tokoh penting dalam PDIP, menegaskan bahwa ia akan menjalani proses hukum ini dengan penuh kepercayaan diri. “Saya percaya bahwa kebenaran akan terungkap,” tambah Hasto melalui pernyataan tim hukumnya.