Jakarta, humaniora.id – Optimalisasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Menuju Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Penutup
Menghadapi pelaksanaan pemilu 2024, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu mempersiapkan SDM Pengawas pemilu, Bawaslu harus mempersiapkan jajarannya atas kemungkinan meningkatnya potensi gugatan baik itu laporan pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya serta adanya pengajuan sengketa proses pemilu, termasuk yang paling dekat adalah terkait dengan hasil penetapan partai politik.
Peningkatan kapasitas bagi komisioner Bawaslu daerah yang terkait dengan penanganan pelaporan administrasi dan sengketa proses penting dilakukan untuk meminimalisir potensi meningkatkan kerawanan pada dimensi penyelenggaraan.
Bawaslu melakukan penguatan terhadap Pengawas pemilu terutama dalam kapasitas pemahaman serta kualitas dalam penanganan pelanggaran pemilu termasuk kepada seluruh jajaran staf yang nantinya akan mendukung Divisi Penanganan Pelanggaran dalam melakukan tugas penindakan, pembinaan dan supervisi terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selain itu Bawaslu kabupaten/Kota akan memilih calon anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak hanya memahami proses pengawasan dan pencegahan, namun juga harus memahami proses penanganan pelanggaran.
Sehingga Penwaslu Kecamatan secara pengatahuan dan pemahaman telah siap untuk melakukan tugas dan kewenangan memeriksa, mengkaji dan membuat rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang akan terjadi dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024.
Bawaslu Provinsi juga perlu bekerjasama dan mendorong agar Pemantau pemilu dapat menginisiasi berperan untuk melaporkan kepada Bawaslu dan jajarannya. jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Selain itu perlu juga melakukan pendampingan kepada masyarakat atau melakukan advokasi jika ada masyarakat yang berkeinginan membuat laporan kepada Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam kontek masih minimnya laporan yang berasal dari masyarakat memang banyak alasan yang bisa disampaikan. Diantaranya masyarakat kurang memahami tata cara pelaporan.
Masih ada kehawatiran dan ketakutan menjadi pelapor, tidak mau direpotkan dalam proses penanganan pelanggaran untuk mengahdiri undangan Bawaslu dalam klarifikasi dan lainnya.
Sehingga Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota perlu memaksimalkan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundnag-undnagan, tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran baik kepada partai politik maupun masyarakat luas.
Termasuk bekerjasama dengan Pemantau pemilu, LSM maupun Kampus untuk dapat melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat.
Evaluasi yang harus dilakukan terhadap Sentra Gakkumdu dalam perbaikan penanganan pelanggaran kedapan diantaranya, peningkatan kapasitas anggota Bawaslu dan kemandirian dalam melakukan penanganan tindak pidan pemilu pada tingkatan pemeriksaan oleh Bawaslu.
Melalukan inventarisir permasalahan yang muncul dalam penanganan tidak pidana pemilu dengan melakukan diskusi dan mencari solusi bersama.
Dukungan anggaran yang maksimal untuk mendukung kinerja Sentara Gakkumdu. Membangun kerjasama yang baik, meningkatkan sinergi dan kolaborasi, membangun cemistry antara anggota Sentara Gakkumdu sehingga proses penanganan tindak pidana pemilu akan lebih baik. (Fajar)