Jakarta, humaniora.id – Optimalisasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Menuju Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Terhadap pelaksanaan pemilu tahun 2019,
Bawaslu dan jajaran telah melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawasan baik dari sisi pencegahan, pengawasan maupun penindakan pelanggaran pemilu, termasuk melakukan pemetaan terhadap tantangan akan kinerja penanganan pelanggaran kedepan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dibawahnya.
Tugas dan kewenangan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran harus mengacu kepada visi dan misi Bawaslu menjadi Lembaga Pengawas Pemilu Terpercaya.
Sehingga betapa masyarakat harus percaya terhadap Penyelenggara Pemilu dan Penyelenggara pemilu juga harus dapat meyakinkan masyarakat Indonesia, bahwa pemilu telah laksanakan secara demokratis, secara benar, Luber, Jujur dan Adil.
Berdasarkan catatan pada Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024, penilian terdapat kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu yang menjadi perhatian penting untuk diperhatikan menjelang dan pada pelaksanaan pemilu tahun 2024 nanti.
Selain itu, Indeks Kerawanan juga mengidentifikasi ada sebanyak lima provinsi yang memiliki kerawanan tinggi dan perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, yaitu: DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.
Disamping itu, apabila diperhatikan sebaran provinsi dalam setiap dimensi (konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi), maka provinsi di seluruh pulau besar di Indonesia memiliki potensi kerawanan tinggi.
Kemudian diantara rekomendasinya yang harus dilakukan Bawaslu dan jajaran adalah dapat mempersiapkan jajarannya atas kemungkinan meningkatnya potensi gugatan baik itu laporan pelanggaran administrasi dan pengajuan sengketa proses pemilu, termasuk yang paling dekat adalah terkait dengan hasil penetapan partai politik.
Maka perlu adanya peningkatan kapasitas bagi komisioner Bawaslu daerah yang terkait dengan penanganan temuan dan pelaporan pelenggaran administrasi dan sengketa proses penting dilakukan untuk meminimalisir potensi meningkatkan kerawanan pada dimensi penyelenggaraan pemilu.