Jakarta, humaniora.id – Untuk penyegaran organisasi, peningkatan kapasitas dan nilai tambah perusahaan, RUPS-LB PT Pembangunan Jaya Ancol Ganti Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk., pada 1 Februari 2023, telah memutuskan pergantian Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: “RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan”.
Para Pemegang Saham Perseroan telah setuju dan sepakat mengesahkan keputusan RUPS-LB dengan isi keputusan sebagai berikut:
- Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Komisaris Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk., Thomas Trikasih Lembong; dan
- Menyetujui pengunduran diri Geisz Chalifah selaku Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
Keduanya juga turut mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan dalam mengemban amanah dan berkontribusi di Perseroan selama ini.
RUPSLB PT Pembangunan Jaya Ancol juga menyetujui untuk mengangkat:
1) Sofyan A. Djalil sebagai Komisaris Utama (Komisaris Independen); dan
2) Bapak Suhardi Alius sebagai Komisaris.
Proses pengangkatan dan pemberhentian Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk., telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perubahan susunan Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk., dilaksanakan atas pertimbangan penyegaran dalam struktur organisasi perusahaan. Sedangkan pengangkatan Bapak Sofyan A. Djalil dan Bapak Suhardi Alius diharapkan bisa memberikan energi baru, untuk meningkatkan kapasitas
dan nilai tambah Perseroan serta mendukung peningkatan kinerja secara menyeluruh,” ungkap Fitria Rahadiani di Jakarta, Rabu (01/02).
Lebih lanjut, Fitria menambahkan, pembaharuan kepengurusan ini diharapkan agar Direksi bersama Dewan Komisaris mengupayakan percepatan recovery bisnis PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk., sesuai tata kelola perusahaan yang baik