Humaniora.id, Jakarta – Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengumumkan kabar mengejutkan yang mengguncang dunia pendidikan. Sebanyak 107 guru honorer di DKI Jakarta telah dipecat secara sepihak dalam apa yang disebut sebagai tindakan “cleansing guru honorer”.
“Sudah kami terima sudah masuk 107. Seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, SMA,” ujar Iman dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (16/7/2024).
Iman menjelaskan bahwa pemberitahuan mengenai cleansing guru honorer disampaikan melalui formulir pada tanggal 5 Juli 2024. Keputusan ini diambil pada minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran 2024/2025 di Jakarta.
“Para guru honorer mendapatkan pesan honor, yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah. Selain itu, kepala sekolah mengirimkan formulir cleansing guru Honorer kepada para guru honorer agar mereka isi,” ungkap Iman.
Dampak dari keputusan ini sangat dirasakan oleh para guru honorer di DKI Jakarta. Mereka merasa terpukul dengan pemberitahuan mendadak tentang pemutusan kontrak mereka.
“Mereka shock, ada yang sudah mengajar 6 tahun atau lebih. Mereka sebenarnya sedang menunggu seleksi PPPK 2024, namun jika diberhentikan seperti ini kesempatan mereka untuk ikut PPPK juga hilang,” ujar Iman.
Iman juga menyoroti bahwa kebijakan cleansing guru honorer ini tidak sesuai dengan Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. Penyelenggaraan kebijakan ASN seharusnya berlandaskan asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, hingga keterbukaan.
“Pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM),” tegas Iman.
Hingga tanggal 15 Juli 2024, tercatat ada 77 laporan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing di DKI Jakarta. Jumlah mereka yang terdampak diprediksi cukup banyak.