Jakarta – Lama tak terdengar beritanya sejak kasus ia dinyatakan bersalah menyebar pemberitaan bohong di tahun 2018, kini Ratna Sarumpaet dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan harta warisan.
Adalah Husin Kamal (23) yang melaporkan Ratna Sarumpaet ke Bareskrim Polri, Oktober 2024. Putra dari Mohammad Iqbal Alhady ini melaporkan dugaan penggelapan harta warisan yang dilakukan ibunda artis Atiqah Hasiholan, yang tak lain adalah neneknya.
“Ratna Sarumpaet seorang pengampu, dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud pada pasal 375 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar Narahubung Husin Kamil (Pelapor) dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/12/2024).
Laporan dengan tanda lapor STTL/371/X/2024/Bareskrim tanggal 16 Oktober 2024 ini tentang dugaan penggelapan terhadap harta warisan yang merupakan hak bagian Mohammad Iqbal.
Berdasarkan penetapan pengadilan tahun 2011 sudah ditetapkan untuk dibagi kepada para ahli waris. Namun masih dikuasai terus oleh terlapor (Ratna Sarumpaet), karena dirinya merasa sebagai pengampu Iqbal sejak tahun 2008.
“Bahkan sudah ada putusan pengadilan lagi di tahun 2016 atas lebih kurang 82 aset harta tak bergerak di 4 Provinsi (Jakarta, Banten, Jabar dan, Nusa Tenggara Barat) milik pewaris yaitu Almarhum A Fahmy. Karena saat itu Ratna termasuk Atiqah Hasiholan sudah digugat oleh Ny SBH, justru hak bagian Iqbal juga tak kunjung diserahkan Ratna.
Harta waris yang menjadi hak Iqbal (ayah Husin Kamal), berdasarkan peraturan hukum positif di Indonesia, seyogyanya wajib dilaporkan Ratna ke Balai Harta Peninggalan Jakarta.
Harta warisan itu dikelola dengan baik oleh Ratna, untuk kepentingan kesembuhan Iqbal, juga untuk biaya menghidupi ke 3 anak Iqbal. Ratna harusnya wajib mempertanggung jawabkan penggunaan harta tersebut kepada pengampu pengawas sebagai kontrol di Balai Harta Peninggalan Jakarta.
“Namun yang terjadi sampai saat ini, pengampuan atas nama Mohammad Iqbal termasuk daftar harta waris hak Iqbal tidak pernah dilaporkan dan didaftarkan olehnya sampai dengan sekarang di Balai Harta Peninggalan Jakarta,” jelasnya.
Perjalanan perkara ini bermula dari pernikahan Ratna dengan A Fahmy tahun 1972 memperoleh 4 anak. Disaat yang sama Fahmy menikah lagi dengan Ny T tahun 1974 memperoleh 2 anak.
Ratna dicerai tahun 1987, Ny T dicerai tahun 1983. Fahmi menikah lagi untuk yang ketiga dengan Ny SBH tahun 1995 memperoleh 1 anak. Ketika eks suami Terlapor meninggal dunia tahun 2007, mewariskan hartanya diantaranya kepada 4 anak Ratna, salah satunya Mohammad Iqbal Alhady.
Namun karena kondisi kejiwaan Iqbal yang dianggap tidak cakap, maka hak waris tersebut ‘dititipkan’ kepada Terlapor sebagai pengampu.
Sementara itu, Iqbal sebagai salah satu penerima waris dianggap tidak cakap ‘mengelola’ harta warisan memiliki tiga anak diantaranya Husin Kamal, yang saat ini usianya sudah dewasa. Ketika penetapan waris Husin Kamal masih di bawah umur.
Oleh karena itu, saat ini Kamal sebagai anak Iqbal, dengan kondisi yang sangat terpaksa, dan juga demi memperjuangkan kebutuhan hidup adik kandungnya yang status masih dibawah umur, melaporkan neneknya dan berusaha membuat perkara ini di Bareskrim Polri guna memperoleh rasa keadilan.
Berdasarkan ketentuan pasal 453 KUH Perdata, sudah diatur disana bahwa disamping Ratna sebagai Pengampu Iqbal, juga sebagai wali atas ketiga anak Iqbal. Juga berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 111, bahwa hak waris itu wajib diserahkan Ratna ketika Kamal sang cucu telah dianggap cukup cakap menerima, yaitu usia 21 tahun.
Meski demikian, ketika Kamal, sang anak Iqbal (Cucu Terlapor) genap berusia 21 tahun, hak waris tersebut tidak kunjung juga diberitahu dan diserahkan Ratna sampai dengan sekarang.
Bahkan, ketiga anak-anak Iqbal sengaja ditelantarkan dan tidak dinafkahi oleh Terlapor selama hampir 4 tahun lamanya.
“Lebih menyedihkan lagi ketiga anak-anak Iqbal sudah mengalami dipisahkan secara phisik dari ayah kandungnya selama 12 tahun sejak tahun 2012 hingga sekarang oleh Ratna,” demikian dijelaskan.
Laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri saat ini, merupakan laporan kedua setelah laporan sebelumnya di Polres Jakarta Timur tentang penelantaran anak tidak berjalan maksimal. Laporan sebelumnya di Polres Jakarta Timur dilakukan pada Mei 2023.
Seyogyanya perkara yang menimpa kelompok rentan, khususnya anak yang menjadi korban, penyidik lebih memprioritaskan penyelesaiannya.
“Sehingga Ibunda Kamal sebagai Pelapor melalui kuasa hukumnya juga melayangkan Aduan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim,” demikian salah bunyi keterangan tertulis tersebut.
)* Narahubung: Husin Kamil (Pelapor): 081908752340