KOTA DEPOK, humaniora.id – Sebuah organisasi hendaknya bekerja sistemik, struktural dan fungsional. Dijalankan melalui tata kelola yang sistemik; teratur, terencana, dan terprogram, berdasarkan visi misinya. Mengacu pada komitmen organisasi, regulasi, dan ketetapan yang mengikat secara normatif.
Demikian antara lain disampaikan Eddie Karsito, selaku Anggota Dewan Etik Dewan Pimpinan Pusat Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (DPP-SWI), pada acara Rapat Tahunan DPP-SWI Tahun 2024 di Beji Kota Depok, Jum’at (20/12/2024).
“Semua upaya pengurus bersifat terencana, teratur, terpadu, menyeluruh, berkesinambungan, taat asas. Sesuai ketentuan organisasi dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan, sesuai yang telah ditetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART),” tegas Eddie Karsito.
Apa yang disampaikan Eddie Karsito, menanggapi adanya keinginan sejumlah pengurus DPP-SWI agar Dewan Etik Organisasi dapat bersikap tegas sebagai pengawas.
Hal tersebut dampak atas ketimpangan laju pengelolaan organisasi, dan kurang aktifnya beberapa elemen organisasi baik di tingkat pusat (DPP), maupun di daerah (DPW-DPD).
Oleh karena itu, Pengurus DPP-SWI meminta segera membekukan SK sejumlah pengurus, baik di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DWP), maupun di Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Termasuk pemberhentian, dan atau pergantian pengurus di DPP-SWI yang tidak produktif dan proaktif.
Namun menurut Eddie Karsito, permohonan hendaknya dapat dilampiri kelengkapan administrasi serta penjelasan-penjelasan lebih detail, agara Dewan Etik dapat membuat suatu kebijakan dan atau keputusan.
“Kelengkapan administrasi dan berbagai penjelasan tersebut menjadi dasar kebijakan organisasi untuk ditindak lanjuti Dewan Etik,” tegasnya.
Tata kelola atau kebijakan organisasi, kata Eddie, tidak dapat dijalankan berdasarkan asumsi dan persepsi pribadi, melainkan asasnya musyawarah.
“Kebijakan, keputusan, dan ketetapan organisasi diambil melalui mekanisme (rapat-rapat) yang telah disepakati bersama,” ungkapnya.
Hadir dalam Rapat Tahunan DPP-SWI Tahun 2024 tersebut, antara lain; Chaerul Tamimi (Anggota Dewan Etik), Herry Budiman (Sekretaris Jenderal), Anwar Nurdin, SH (Bendahara Umum), Ali Nasrullah R (Wakil Ketua Umum II), M. Hendra Gunawan (Kepala Bidang Humas), Arief Ramdhani (Kabid. Hubal), dan Imam Suwandi, S.Sos, M.I.Kom (Kabid. Litbang).
Sebagai bentuk anjangsana rapat juga dihadiri anggota dan pengurus pimpinan daerah, antara lain; Afifuddin, SE, MM (SWI Kalimantan Selatan), I Gusti Made Arkabudi, SE, dan Aloysius Bayu Kuswantoro (SWI Bekasi Raya).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP-SWI Herry Budiman menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran Ketua Umum DPP-SWI Maryoko Aiko karena ada tugas yang tidak dapat ditinggalkan.
Melalui pesan whatsapp Ketua Umum DPP-SWI meminta bilamana ada pelanggaran disiplin organisasi, upaya pembekuan, pemecatan dan lain-lain harus berdasarkan tahapan-tahapan, dan mekanisme organisasi.
“Setelah jelas pelanggaran atau penyimpangannya seperti apa diberi peringatan 1, 2 dan seterusnya. Baru setelah itu diputuskan dan ditetapkan dengan terlebih dulu meminta pertimbangan dari Dewan Etik,” tulis Maryoko Aiko.
Berdasarkan KTA (Kartu Tanda Anggota), anggota Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) 879 orang. Tersebar di 18 Pengurus Tingkat Wilayah (DPW), dan 42 Pengurus Tingkat Kabupaten Kota di seluruh Indonesia.
“Kita bersyukur. SWI ini potensial. Tidak mudah membentuk dan mengurus organisasi yang sedemikian besar. Ke depan pengurus diharapkan dapat secara bersama-sama menata organisasi lebih baik. Membangun organisasi yang produktif, kredibel, akuntabel, profesional, dan memberi maslahat bagi anggota dan insan pers lainnya,” ungkap Eddie Karsito menambahkan.
Peserta rapat kembali mempertanyakan tindak lanjut pengurus yang telah berupaya mendaftarkan Sekretariat Bersama Warwatan Indonesia (SWI) untuk menjadi konstituen di Dewan Pers. Progres pendaftaran SWI sudah dilakukan sejak 17 Oktober 2023 tahun lalu.
Namun hal ini masih terkendala dengan adanya surat dari Dewan Pers nomor 503/VF-DP/SET-DPP/X/2024, tertanggal 17 Oktober 2024.
Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S, tersebut menjelaskan, bahwa Dewan Pers bersama konstituen saat ini sedang membahas rancangan peraturan tentang Standar Organisasi Wartawan.
Sehubungan dengan proses pembahasan rancangan peraturan tersebut, Dewan Pers belum bisa memproses permintaan organisasi wartawan untuk menjadi konstituen Dewan Pers.
Selama ini sudah ada Peraturan Dewan Pers nomor 7/Peraturan-DP/V/2008 tentang Standar Organisasi Wartawan. Namun mengingat perkembangan kondisi saat ini peraturan tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi.
Untuk evaluasi, dan proyeksi, serta meningkatkan kinerja organisasi dan komitmen terhadap pelaksanaan program-program SWI ke depan, peserta rapat meminta agar DPP-SWI menyelenggarakan rapat mingguan dan atau bulanan secara periodik berkelanjutan./***