JAKARTA, humaniora.id – Pitra Romadoni Nasution, SH.MH., selaku pengacara korban pembunuhan yang menewaskan almarhum Eky dan Vina menyambut baik putusan Peninjauan Kembali yang telah diputuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin (16/12/2024).
Keputusan tersebut, menurut Pitra Romadoni, merupakan keputusan obyektif yang mencerminkan rasa keadilan bagi orban yang telah meninggal dunia.
Seluruh tim pengacara Iptu Rudiana, beserta keluarga besar Iptu Rudiana mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memperjuangkan keadilan bagi korban.
“Terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menunjukkan ke Agungannya dalam memberikan keadilan kepada para korban pembunuhan atas perkara tersebut,” ungkap Pitra Romadoni Nasution, SH.MH., melalui pesan tertulis kepada humaniora.id, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Pitra Romadoni menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang telah mengungkap kasus tersebut. Terima kasih juga disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia yang telah memperjuangkan keadilan bagi korban yang telah meninggal dunia.
Dukungan sejak dimuka persidangan mulai tingkat pertama sampai kepada tingkat akhir peninjauan kembali, serta kepada seluruh masyarakat Indonesia yang pro pada kebenaran dan fakta persidangan.
Pitra menyarankan DPN Peradi segera merenung karena telah mengorbankan kurang lebih 70 ribu anggotanya dari sabang sampe merauke akibat kekalahan tersebut.
“Semestinya organisasi advokat tidak boleh dikorbankan karena tempatnya bernaung beberapa advokat. Sehingga dampak kekalahan tersebut bukan hanya kepada pengurus organisasi advokat tapi berdampak juga kepada seluruh anggotanya,” tegas Pitra.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa PERHAKHI (Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia) telah menunjukkan dedikasi dan kualitasnya dengan berhasil memenangkan kasus tersebut.
“Perjuangan tersebut tak luput dari kerja keras seluruh pengurus dan anggota PERHAKHI. Dari sabang sampe merauke yang telah berjuang dan bersusah payah memberikan waktu, tenaga dan pikirannya dalam melakukan pembelaan-pembelaan atas kasus Vina cirebon tersebut,” papar Pitra.
Atas ditolaknya Putusan PK tersebut, Pitra menyarankan agar para terpidana, dan kawan-kawan segera insyaf dan bertaubat kepada Tuhan yang Maha Kuasa.
Semestinya, kata Pitra, mereka menyadari tanda-tanda kekuasaan Tuhan dalam kasus tersebut. Meninggalnya pemimpin padepokan yang pimpin sumpah pocong Saka Tatal, dan meninggalnya Abi mantan napi memberi kesaksian tidak benar terhadap korban yang telah meninggal dunia tersebut.
“Semua itu menjadi pertanda bawah Tuhan marah dengan kebohongan-kebohongan,” tegas Pitra menutup./***