humaniora.id – “Saya mengapresiasi atas putusan MK terkait Pemilu 2024 yaitu tentang Sistem Pemilu yang dilakukan secara Terbuka”. Ujar Prof. Dr. H. Dailami Firdaus.
Ini merupakan harapan banyak masyarakat, dengan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka yang sudah eksis, dengan proporsional terbuka masyarakat bisa melihat jelas mengenal siapa yang dia pilih dan siapa yang mewakili nantinya, sehingga tidak seperti pribahasa beli kucing dalam karung. Menurut Bang Dailami sapaan karib Prof. Dr. H. Dailami Firdaus anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta.
Hikmah lain dengan sistem pemilu terbuka maka para caleg akan berkompetisi dengan cara-cara yang semakin inovatif, semakin cerdas dan hadir ditengah-tengah masyarakat untuk mendulang suara dan masyarakatpun diberikan kebebasan dalam memilah dan menentukan pilihannya.
Menurut Putra Almh. Prof. Hj. Tuty Alawiyah, AS, para caleg memiliki hak yang sama dan mereka tidak terpaku kepada nomor urut saja, karena mereka yang berada di nomor urut buncit pun punya peluang untuk menjadi anggota dewan dan lebih fair karena mereka akan mendapatkan suara berdasarkan hasil kerja keras mereka ditengah-tengah masyarakat.
Bila sistem tertutup, mungkin yang bekerja hanya mendapat nomor urut bagus atau diatas, dan yang kita kkhawatirkan adalah masyarakat tidak antusias dalam pelaksanaan pesta demokrasi alias mereka akan lebih pasif dan bisa jadi tidak mengunakan hak pilihnya, karena mereka tidak mengetahui dan mengenal para calegnya secara langsung.
Dengan selesainya putusan MK mengenai sistem pemilu ini maka kita sama-sama harapkan pemilu akan terlaksana sesuai waktu yang ditetapkan dan berjalan dengan damai serta penuh kegembiraan dan menghasilkan para dewan yang sesuai harapan masyarakat banyak demi terwujudnya kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tutup Bang Dai cucu dari Alm. KH. Abdullah Syafi’I Ulama Kharismatik Betawi.
Comments 1