Humaniora.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Penandatanganan Keppres tersebut dilakukan pada 21 November 2024 di Jakarta.
“Keputusan presiden ini ditujukan agar masyarakat dapat memberikan suara dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tanpa terkendala aktivitas sehari-hari,” ujar Prabowo dalam pernyataannya. Dengan keputusan ini, Rabu, 27 November 2024, akan menjadi hari penting bagi 545 daerah yang akan melaksanakan pemilihan, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pemerintah sebelumnya telah merencanakan libur nasional ini sejak awal, dan hal tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada. “Kami ingin semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan ini,” tambahnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan kesiapan Polri dalam mengamankan jalannya Pilkada Serentak. Ia memastikan bahwa distribusi logistik Pilkada aman dan akan ada pengawasan ketat di daerah-daerah dengan potensi kerawanan tinggi. “Kami bekerja sama dengan TNI untuk menjaga keamanan dan mencegah konflik sosial,” ungkap Listyo.
Selain itu, patroli pengawasan akan dilakukan untuk mencegah praktik politik uang yang dapat merusak integritas pemilu. Listyo mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan berpartisipasi aktif di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Pilihlah berdasarkan hati nurani, bukan karena tekanan dari pihak mana pun,” pesannya.
Dengan adanya hari libur nasional ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak semakin meningkat. “Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui pemilu yang bersih dan demokratis,” tutup Listyo.