humaniora.id – Presiden Partai Buruh Said Iqbal hari ini (1/12/2023) memimpin penyerahan Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Selain Partai Buruh, ikut menjadi Pemohon adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan dua orang buruh sebagai Pemohon perorangan.
Dalam Permohonan setebal lebih dari 300 halaman itu, Partai Buruh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan sejunmah norma dalam UU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh.
Pasal yang diminta dibatalkan oleh para Pemohon meliputi pengaturan tentang upah, pesangon, PHK, pekerja kontrak, outsourcing, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, penghapusan sanksi pidana, dan norma lain yang mengatur hukum perburuhan.
Said Iqbal optimis Permohonan Partai Buruh kali ini akan dikabulkan oleh Mahkamah. Alasannya, selain didukung dengan dalil dan argumentasi yang kuat, norma yang diuji sudah pernah diberikan penilaian oleh para Hakim Konstitusi pada putusan sebelumnya yang pernah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Dulu, sebagian Hakim sudah secara tegas menyatakan UU CIpta Kerja inkonstitusional. Dan sebagian yang lain, seperti Pak Anwar Usman dan Pak Arief Hidayat, misalnya, mengatakan aturan perburuhan tidak boleh diatur dalam UU yang dibentuk dengan metode omnibus law. Bahkan tegas dikatakan norma yang mengatur perburuhan layak dibatalkan.
Pada penyerahan Permohonan Presiden Partai Buruh didamping para kuasa hukum Pemohon, antara Ketua Tim Hukum Said Salahudin dan Muhammad Imam Nasef.
rilis ini dikirim oleh Said Salahudin, Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh