humaniora.id – Sebagai seorang pendidik tiba-tiba tersentak kaget tidak karuan manakala pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (26/7/2024) yang didalamnya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.
Pasal 103 ayat (1) dari PP tersebut menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi bagi pelajar dan remaja minimal mencakup pemberian komunikasi, informasi dan edukasi, serta layanan kesehatan reproduksi. Lanjut ayat (4) menyebutkan bahwa layanan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja minimal mencakup deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.
Okelah kalau ada deteksi dini penyakit dan skrining pengobatan dari dinas kesehatan, pihak sekolah pasti menerima. Tapi kalau dari pihak kesehatan mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar itu maksudnya apa? Apakah pelajar sudah tidak bisa dikendalikan atau liar begitu, sampai-sampai pemerintah membuat aturan yang didalamnya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Aduh sebagai guru, sedih banget, PP ini harus direvisi.
Maksudnya bagaimana pemerintah ini? Apakah siswa atau pelajar diperbolehkan membeli secara bebas alat-alat kontrasepsi? Terus untuk apa alat kontrasepsi tersebut bagi siswa? Apakah mereka paham akan fungsi alat tersebut?
Banyak pikiran berkecamuk mampir dibenak penulis, sampai-sampai meninggalkan pekerjaan lain demi menulis berita yang tidak masuk akal.
Alat kontrasepsi biasanya dipakai pasangan yang sudah menikah, agar jarak anak satu dengan anak ke dua tidak berdekatan. Atau kelahiran anak bisa diatur antara anak satu dengan anak kedua dan ketiga.
Tapi ini pengenalan alat kontrasepsi bagi pelajar, artinya pelajar dikenalkan alat kontrasepsi dan pengunaannya. Apakah ini tertuju pada siswa yang melakukan hubungan seksual bisa menggunakan alat kontrasepsi biar tidak hamil saat mereka masih di bangku sekolah. Ini seakan-akan melindungi pelajar yang melakukan hubungan seksual dengan lawan jenisnya.
Apakah belajar kita sudah bejat? Selama 22 tahun penulis menjadi guru di Madrasah Aliyah belum ditemukan kasus siswa hamil diluar nikah atau siswa yang berprofesi sebagai pelacur. Tidak tahu kalau di sekolah lain?
Karena sebagai guru mengemban amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (3) yang ikut mencerdaskan anak bangsa. Serta Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan Nasional Indonesia didasarkan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Penulis yakin pelajar Indonesia masih memiliki budaya ketimuran yang mendahulukan adab di atas ilmu. Mereka masih polos dan takut melakukan hal-hal yang berbau pornografi. Kalaupun ada pasti mereka memilih untuk tidak sekolah karena sudah hamil di luar pernikahan. Kalau sudah tidak sekolah statusnya tidak pelajar lagi.
Lha ini pemerintah mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, artinya pihak kesehatan sebagai tangan panjang pemerintah menyediakan layanan kesehatan dalam hal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Aduh bagaimana sih pemerintah, takutnya pelajar berpikiran yang tidak-tidak. Antara lain hubungan seksual bukan lagi hal yang tabu bagi pelajar. Mereka sudah tidak lagi takut dosa dan berani melanggar nilai-nilai agama dan susila. Seakan-akan guru tidak punya kekuatan untuk menyampaikan pesan moral bagi siswanya.
Bagaimana pemerintah bisa berkomitmen mencerdaskan anak bangsa lewat jalur pendidikan? Sudah mulai lupa ya tentang fungsi pendidikan nasional? Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan membentuk karakter dan ikut menciptakan peradaban bangsa yang bermartabat dalam upaya mencerdaskan kehidupan anak bangsa.
Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar sama saja dengan membenarkan praktek sek bebas dikalangan pelajar. Pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan bukannya memberi edukasi tentang resiko prilaku sek bebas kepada pelajar, malah menyediakan alat kontrasepsinya. Terus mau dibawa kemana generasi kita ke depan? Indonesia semakin cemas masa depannya kalau pelajar disediakan alat kontrasepsi.
Bapak ibu guru sebagai pengajar menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan amanah pendidikan nasional yaitu menjunjung tinggi budi pekerti luhur yang dilandasi norma-norma agama, sebagaimana yang diharapkan oleh bapak pendidikan nasional Ki Hajar Dewantara. Menurut Ki Hajar Dewantara mendidik merupakan upaya kolaboratif antara pendidik, peserta didik dan lingkungan yang bertujuan untuk membentuk manusia yang berkualitas dan berakhlak mulia?
Apakah sebagian pelajar di Indonesia sudah tidak berakhlak atau bahasa kasarnya “bejat” sampai-sampai pemerintah menyediakan layanan kesehatan reproduksi dan menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar? Peraturan Pemerintah yang sangat-sangat membutuhkan perenungan yang dalam, akan dibawa ke mana negeri tercinta ini, apakah akan dibawa ke arah Indonesia emas atau Indonesia cemas. Wallahu a’lam bishawab.
Nurul Azizah guru Madrasah Aliyah di Semarang.