humaniora.id – Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) MUI bekerjasama dengan The Energy of Sufi (THEOS) sebuah lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pelatihan olah gerak dan olah jiwa, mengadakan sosialisasi – pelatihan dan bimbingan tentang sertifikasi produk halal.
Acara sosialisasi, pelatihan dan bimbingan dengan thema “Memulai Gaya Hidup Halal, dengan Sosialisasi, Pelatihan dan Bimbingan, Melalui TREND KONSUMEN HALAL Menuju Indonesia Sehat dan Kuat”
Acara ini juga merupakan harokah mubarokah dan silaturahmi bersama antara The Energy of Sufi dan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia. Di selenggarakan di Gedung Kantor Pusat MUI Jl. Proklamasi No.51 Menteng Jakarta Pusat pada hari Sabtu (04/03/2023).
Kegiatan ini menghadirkan pembicara drg. H. Deden Edi Sutrisna, MM direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) – Majelis Ulama Indonesia. Juga tampil sebagai pengisi materi adalah Darmawan Wijaya, SAg – Wakil Direktur PINBAS MUI Pusat dan M Abror MA dari THEOS sebagai penyelenggara kegiatan. Pada kesempatan ini M Abror MA selaku pemimpin THEOS memperkenalkan gerakan Senam Relaksasi Terapi Energi (SRTE).
Diikuti oleh sekitar 30 peserta, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman tentang produk halal kepada masyarakat atau konsumen.
Sejak Diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Sertifikasi halal menjadi hal yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha yang memiliki produk yang dipasarkan di Indonesia.
Sedang Berdasarkan Pasal 140 PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal disebutkan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan selesai pada 17 Oktober 2024
“Jadi kami terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terutama UMKM agar mereka segera mengurus sertifikasi halalnya sehingga terhindar dari sanksi yang di terapkan oleh pemerintah” ujar drg. H Deden.
Mengutip pernyataan Kepala Badang Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Dr. H. Muhammad Aqil Irham, M.SI yang di muat di sejumlah media. Beliau mengatakan “Sesuai dengan UU No. 33 tahun 2014 dan PP 39 tahun 2021, untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan, harus bersertifikasi halal dan paling lambat tanggal 17 Oktober 2024.
Jika tidak, maka akan diberikan sanksi antara lain teguran tertulis, denda dan akan ditarik produknya dari peredaran di pasar.
Menurut Darmawan selama ini memang PINBAS mensosialisasikan tentang sertifikasi halal kepada pelaku usaha, tetapi kali ini bagaimana PINBAS juga dapat mensosialisasikan pentingnya produk halal yang harus dimengerti oleh konsumen.
“Kita berharap mereka ini menjadi konsumen yang paham tentang produk halal, sehingga menjadi sesuatu trend dimasyarakat. “My Life is Halal” dan penting untuk keluarganya, itu yang jadi tujuan acara kita hari ini” demikian penjelasan Darmawan kepada humaniora.id
Darmawan menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini, secara rutin akan terus dilaksanakan mengingat masih banyaknya masyarakat atau konsumen yang belum mengerti. Dan tentunya juga terus bekerjasama dan berkolaborasi dengan THEOS dalam rangka kegiatan ini.
“Saya pikir kegiatan THEOS ini adalah suatu kegiatan yang positif, membawa gerakan yang menyehatkan, nah bagimana kita memadukan sesuatu yang sehat dengan yang halal. Saya rasa ini perlu di teruskan dan di lanjutkan” demikian Darmawan menutup *)/irp
Comments 4