humaniora.id – Melihat kehadiran 300 para pendemo, ada eks HTI seperti Ahmad Khozinudin, ada mantan narapidana Edi Mulyadi dan beberapa mantan pejabat negara seperti Refli Harun, Abraham Samad dan lain lain dari pagi hingga Maqrib pada hari Selasa 19 November 2024 ke kantor Polres Tangerang sangat luar biasa mereka perduli terhadap Said Didu.
Andai jika mereka paham kasus perkara Said Didu justru mereka akan malu sendiri, karena yang membela Said Didu akan menjadi korban hoaks dan provokasi Said Didu untuk kepentingan pribadinya bukan kepentingan rakyat.
Dalam podcast bersama Edy Mulyadi Minggu 16 November 2024 dan potongan video beredar di Tik Tok Edi Mulyadi dalam sebuah acara, dengan jujur mengakui bahwa Said Didu punya lahan tambak atau tanah di Teluk Naga seluas 10 Hektar.
Kata Alvin Lim, motip Said Didu ingin memeras PT Pani milik Anthoni Salim dan Aguan tersebut.
Terhadap kejadian ini Ketua Umum Barisan Kesatria Nusantara Muhammad Rofi’i Muhklis atau biasa disapa Gus Rofi’i menanggapi dengan rileks kepada awak media.
“Apakah mereka yang membela Said Didu tahu, bahwa pembangunan PIK 2 berdampak positif yaitu mengurangi jumlah pengangguran yang sudah ditolong oleh pihak pengembang. Berapa orang yang bekerja di sana. Apakah mereka tahu PIK 2 telah merencanakan akan membangun masjid seluas 4,2 hektar dan juga merencanakan membangun tempat ibadah lainnya. Ada 4 tempat ibadah umat beragama yang dibangun seluas 5 hektar. Jadi mbok ya mikir, katanya mau mendampingi nasib warga berdampak atas pembangunan PIK 2. Eh ternyata Said Didu ingin pihak pengembang membeli tanahnya dengan harga tinggi,” jelas Gus Rofi’i kepada awak media.
Menurut konsultan hukum PIK-2 Muannas Alaidid, “Informasi yang saya terima, tidak ingin membeli lahan tanah tersebut dan Said Didu seharusnya tidak boleh menghalangi PIK 2 membangun di sekitar lahan miliknya yang telah dibeli.”
Demikian penjelasan kami.
Terima kasih.
Muhammad Rofii Mukhlis
Ketua Umum BKN.