Humaniora.id, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Yakup Putra Hasibuan S.H., L.L.M, Prof. Dr. Firmanto Laksana S.H., M.M., M.H., C.L.A, Andra Reinhard Pasaribu S.H., M.H., Rivai Kusumanegara, S.H, M.H., angkat bicara menanggapi kembali mencuatnya isu ijazah palsu yang ditudingkan kepada Jokowi.
Dalam pernyataan resminya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan telah berkali-kali dibantah oleh instansi resmi yang berwenang.
“Kami sampaikan dengan tegas bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan sangat menyesatkan,” ujar Yakup Hasibuan, selaku kuasa hukum Presiden Jokowi, dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Yakup menjelaskan bahwa ijazah milik Joko Widodo, yang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), adalah asli dan telah diverifikasi sejak lama oleh berbagai pihak, termasuk lembaga resmi negara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Daerah (KPUD) di berbagai tingkatan pemilihan umum.
Menurut Yakup, keaslian ijazah Jokowi telah dikonfirmasi secara langsung oleh pihak Universitas Gadjah Mada, baik oleh Dekan Fakultas Kehutanan maupun Rektor UGM.
Ia menyebutkan bahwa verifikasi serupa juga dilakukan oleh KPU dan KPUD sejak Jokowi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.
“Jadi ini sebenarnya sudah lama sekali dikonfirmasi, dan selama ini tidak pernah ada masalah apapun terkait keabsahan ijazah tersebut,” ujarnya.
Tim hukum pun menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang terus menyebarkan isu lama tersebut tanpa bukti yang sah.
Yakup menekankan bahwa dalam prinsip hukum, beban pembuktian berada di pihak yang menuduh.
“Ayo kita kembali pada asas-asas hukum. Siapa yang mendalilkan, siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Itu prinsip dasar dalam sistem hukum kita,” katanya.
Yakup bahkan menantang secara terbuka kepada siapa pun yang menyebarkan informasi mengenai ijazah palsu tersebut untuk menunjukkan bukti otentik yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lebih lanjut, Yakup menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menunjukkan ijazah asli milik Presiden Jokowi kepada publik kecuali diminta secara hukum oleh institusi resmi seperti pengadilan.
“Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan ketentuan hukum dan jika dimintakan oleh pihak yang berwenang seperti pengadilan. Kalau tidak ada dasar hukum, untuk apa kami tunjukkan?” tegasnya.
Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi pertama kali mencuat ke publik sekitar dua tahun lalu dan sempat menjadi bahan gugatan hukum sebanyak tiga kali. Namun, seluruh gugatan tersebut telah ditolak oleh pengadilan, dan dimenangkan oleh pihak Presiden Jokowi.
Meski demikian, isu ini kembali mencuat di media sosial belakangan ini, diduga sebagai bagian dari manuver politik menjelang tahun-tahun krusial dalam perpolitikan nasional.
Tim hukum Jokowi menilai hal ini sebagai bentuk penyebaran hoaks yang tidak bertanggung jawab dan dapat mengganggu stabilitas politik serta kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Yakup menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika isu ini terus digoreng tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menyebutkan, tim hukum akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan fitnah atau berita bohong terkait Presiden Jokowi.
“Kami akan memantau dan mengkaji setiap penyebaran informasi yang bersifat hoaks dan merugikan klien kami. Jika perlu, akan kami tempuh jalur hukum,” pungkas Yakup.