humaniora.id – Pemilihan Presiden 2024 tinggal menghitung hari. Pasangan calon presiden sudah ditetapkan oleh KPU pada 13 November 2023 lalu.
Berbagai persiapan pilpres seperti kampanye dari masing-masing Calon sudah berjalan, baliho-baliho sudah dipasang di berbagai tempat dengan ciri khas masing-masing kandidat paslo.
Begitu pun kampanye di media sosial, media masa, dan media elektronik sudah masif dilakukan oleh tim pemenang masing-masing Paslon.
Perlu kita pahami bersama bahwa pemilihan Umum yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan untuk mencapai tujuan negara.
Oleh karena itu Pemilihan Umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Adapun, Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Sebagai Advokat Muda yang peduli dengan kondusifitas negara dan bangsanya dalam melaksanakan pemilihan umum 2024 ini Nana Turyana, S.H. mengajak bahwa tujan kita dalam melaksanakan pemilihan umum ini selain melaksanakan Undang-undang juga memilih pemimpin yang terbaik untuk Indonesia yang kita cintai.
Kemudian, kita harus tetap memegang teguh Pancasila dan UUD 1945 agar kita tidak mudah diadu domba oleh pihak-pihak yang menginginkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa terpecah belah.
Ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden baik nomor urut satu, dua, dan tiga adalah putra terbaik bangsa.
Nasionalisme dan kesetiaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak perlu kita ragukan.
Oleh karenanya, pilihan boleh berbeda tapi tujuan kita sama yaitu memilih Presiden yang mempunyai Visi Misi membawa Indonesia ke arah yang lebih baik, serta mampu menciptakan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia.
*/ Penulis adalah Advokat Muda di Bekasi