humaniora.id – Pesatnya kemajuan teknologi dan informasi yang disertai dengan pembangunan infrastruktur oleh pemerintah secara merata, telah menggeser pola-pola interaksi masyarakat di ruang publik. Pemanfaatan platform digital, dari mulai media sosial, e-commerce, dan lainnya telah membuat masyarakat kini telah up to date pada kemajuan zaman yang semakin canggih. Kemajuan ini tentunya harus diimbangi dengan literasi hukum dan pengawasan implementasi hukum pada kehidupan sehari-hari.
Anggota Komisi I DPRI RI, Hillary Brigitta Lasut, S.H., LL.M mengatakan bahwa setiap warga negara harus aktif terlibat terlibat dalam pengawasan pembangunan dan pengawasan hukum untuk terciptanya lingkungan dan negara yang aman dan sejahtera.
“Dalam rangka membawa Indonesia lebih maju, maka peningkatan kualitas penerapan hukum dan pelayanan masyarakat harus diawasi dengan tegas,” kata Hillary selaku narasumber pada Webinar Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Direktorat Aplikasi dan Informatika Kemkominfo RI bekerja sama dengan Komisi I DPR RI dengan tema ‘Mengawasi Penerapan Hukum Melalui Platform Digital’, secara virtual. Jakarta (08/03/2023).
Menurutnya,kemajuan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, dimana segala aspek kegiatan masyarakat tidak pernah terlepas dari penggunaan platform digital, termasuk pada kegiatan pengawasan dan pelaporan hukum.
“Netizen memiliki peran penting dalam pengawasan hukum, mereka bisa memviralkan suatu permasalahan, hingga didengar oleh para pemangku kebijakan, pemerintahan, bahkan presiden,” ujar Hillary.
Ini adalah peluang yang harus dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat, karena platform digital telah membuka batasan ruang dan waktu keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan penerapan hukum.
Politisi Fraksi Nasdem tersebut menyebutkan, bahwa masyarakat bisa melaporkan permasalahan pelayanan publik yang kurang maksimal melalui direct massage akun instagram pelayanan publik terkait, atau bisa juga dengan memposting status dengan menambahkan tag akun atau hastag kepada pemangku kebijakan atau wakil rakyat.
“Dengan hal sederhana tersebut, teman-teman telah ikut serta dalam upaya pembangunan negara dan pembangunan kesadaran masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” tutupnya.
Sementara itu, Marchelino Christian Nathaniel Mewengkang, S.H., M.Kn. selaku Founder Membara Law Firm mengatakan bahwa pengawasan merupakan salah satucara untuk membangun dan menjaga legitimasi warga masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dengan menciptakan suatu sistem pengawasan yang efektif, baik pengawasan internal, maupun pengawasan eksternal.
Menurutnya, mengawasi penerapan hukum melalui platform digital adalah hal yang jarang sekali didengar dalam penerapannya. Padahal pada kenyataannya, tanpa disadari masyarakat sudah sangat bergantung pada platform digital untuk menyuarakan aspirasinya.
Negara Indonesia adalah negara hukum, hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, serta tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Jadi setiap kekuasaan yang ada di negara Indonesia, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif harus dipertanggung jawabkan,” kata Marchelino.
Ia menuturkan, masyarakat harus lebih memahami terkait Platform Digital yang pada hakekatnya bisa digunakan dengan mudah untuk mengawasi Penerapan Hukum yang ada di Indonesia. Juga lebih memudahkan masyarakat untuk menyampiakan aspirasi atau keluhan kepada pemerintah atau aparatur penegak hukum yang ada.
“Cara kita untuk mengawasi saat ini, yang paling gampang adalah melalui platform digital. Kita suarakan, kita viralkan, dan kita ungkap fakta-faktanya. No Viral, No Justice,” pungkas Founder Membara Law Firm.
Sementara itu narasumber terakhir, Praktisi Hukum, Simbri Hanther Leke mengatakan bahwa teknologi informasi telah menjadi kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-sehari. Hal ini dibuktikan dengan tidak bisanya masyarakat untuk tidak memegang ponselnya dalam kesehariannya.
“Semakin besar pengaruh teknologi di dalam kehidupan masyarakat, maka semakin besar pula resiko penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat dilakukan,” kata Simbri.
Ia menuturkan bahwa ada banyak sekali hal buruk yang terjadi akibat teknologi informasi. Oleh sebab itu, pemerintah perlu untuk tidak hanya memperhatikan teknologi informasi, namun juga perlu mengaturnya dalam hukum tertulis.
“Salah satu hukum yang mengatur mengenai teknologi informasi yaitu UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika, dan UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika atau yang biasa disebut dengan UU ITE,” sebut Simbri.