humaniora.id – Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kapasitas bagi peserta pemilu terutama dalam menguatkan saksi di pemungutan dan penghitungan suara.
Tanggung jawab ini sebagai wujud meningkatkan semakin banyak aktor yang memiliki pengetahuan yang baik untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan luber dan jurdil.
Bawaslu Kepulauan seribu melaksanakan Penguatan Training ( TOT) Saksi Peserta Pemilu di Sunlake Hotel Sunter, 7 Februari 2024. Dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu Rahadi Pramono.
Bawaslu menilai perwakilan peserta pemilu termasuk saksi pemungutan dan penghitungan suara yang mendapatkan mandat bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur,adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Keberadaan saksi menjadi sangat penting untuk memastikan proses pemungutan dan hasil penghitungan suara di TPS bagi masing-masing partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden serta anggota DPD.
Dijelaskan oleh Tobaristani, S.Pd, M.H, sebagaimana pasal 351 ayat (8) Undang- undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan pelatihan saksi peserta pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
Maka TOT ini sangat penting bagi para saksi menjalankan tugasnya nanti “minimal tanda pengenal saksi harus keren, saksi harus gagah, ini bicara tentang negara,bukan pemilihan kepala desa ini bicara negara jadi banggalah untuk menjadi saksi dengan begitu bisa menjalankan tugas dengan baik dan benar”.
Agar para saksi memiliki pemahaman dan kemampuan yang komprehensif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai saksi peserta pemilu.
Bawaslu memiliki tugas untuk dapat mempersiapkan, mengembangkan dan melatih saksi peserta pemilu, termasuk menyusun panduan, bahan ajar hingga buku saku saksi baik di tingkatan teknis maupun praktik dalam melakukan tugas mengawal tahapan pemilu. (Ind)