humaniora.id – Kesadaran hukum merupakan hal yang sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara dalam memahami hak-hak dan kewajibannya secara bijak pada kehidupan sehari-hari, terutama ketika memanfaatkan teknologi digital. Dalam rangka menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggungjawab semua pihak, tidak terkecuali generasi muda.
Anggota Komisi I DPR RI Dapil Sulawesi Utara, Hillary Brigitta Lasut, S.H., LL.M mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki kesadaran hukum di era digital merupakan kebutuhan bersama dalam kehidupan berkebangsaan.
“Generasi muda memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum di era digital,” kata Hillary selaku narasumber pada Webinar Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Direktorat Aplikasi dan Informatika Kemkominfo RI bekerja sama dengan Komisi I DPR RI dengan tema ‘Peran Pemuda dalam Membangun Masyarakat Sadar Hukum di Era Digital’, secara virtual. Jakarta (10/03/2023).
Ia melanjutkan, melalui pengetahuan dan keterampilan menggunakan teknologi digital menjadikan generasi muda sebagai ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan masyarakat untuk mematuhi hukum yang ada.
Peran generasi muda sebagai netizen media sosial memiliki pengaruh yang sangat besar dalam mengekspose suatu informasi atau permasalahan hukum, yang kemudian informasi tersebut menjadi perbincangan yang hangat di suatu platform.
“Informasi-informasi tersebut menjadi viral, dan membuat para aparat dan penegak hukum menjadi antusias dan lebih cepat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut secara adil dan bijak,“ ujar Politisi Nasdem tersebut.
Melalui webinar tersebut Hillary berharap agar masyarakat Sulawesi Utara menjadi paham tentang upaya penegakan hukum dan dapat ikut berpartisipasi dalam mengikuti pengawasan hukum di era digital.
Sementara itu, Welly Ferdinan Lumy, S.H. selaku Direktur Membara Law Firm mengatakan bahwa generasi milenial dianggap spesial karena generasi ini sangat berbeda dengan generasi sebelumnya, apalagi dalam hal yang berkaitan dengan teknologi.
“Pada Undang-Undang Kepemudaan mengamanatkan bahwa pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional,” jelas Welly.
Pengetahuan dan keterampilan pemuda dalam bermedia sosial dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Indonesia dalam menggunakan akses media sosial, seperti Facebook, Instagram, Youtube, dan Tiktok.
“Alhasil dengan penerapan edukasi hukum melalui media sosial dapat mewujudkan pengguna media sosial yang bijak dan cerdas sehingga kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat,” harap Willy.
Sementara itu narasumber terakhir, Praktisi Hukum, Chrizta Quintry Karamoy, S.H. mengatakan bahwa kesadaran hukum oleh masyarakat dapat ditentukan melalui tiga indikator, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman mengenai aturan-aturan, dan sikap hukum.
Dalam kehidupan bermasyarakat, peran pemuda sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran hukum oleh masyarakat.
“Adapun cara-caranya yaitu melalui pengenalan hukum sejak kecil, melakukan sosialisasi mengenai kesadaran hukum, menanamkan sikap hukum dan meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa hukum sebagai pelindung bagi masyarakat,” kata Chrizta.
.