humaniora.id – Seiring dengan perkembangan bisnis digital saat ini, tengah membuat persaingan usaha yang tidak sehat diantara pelaku bisnis dan UMKM. Persaingan usaha tidak sehat terjadi karena adanya kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dijalankan dengan cara-cara tak jujur ataupun melawan hukum. Oleh karena itu pengawasan dan penerapan hukum terhadap bisnis digital dianggap penting dilakukan guna membangun persaingan bisnis secara sehat dan terhindar dari aktivitas-aktivitas yang mengarah pada ancaman hukum.
Hillary Brigitta Lasut, S.H., LL.M selaku Anggota Komisi I DPR RI mengatakan bahwa dalam menjalankan bisnis, pelaku usaha harus memiliki kemampuan dan pengetahuan hukum bisnis digital agar terhindar dari legalitas dan ancaman hukum.
Menurutnya literasi hukum bisnis digital bisa didapatkan melalui seminar atau webinar, bisa juga melalui browsing Google atau pun Youtube.
“Seperti webinar pada hari ini, saya berharap masyarakat Sulut dan pelaku bisnis akan mendapatkan cara berpikir baru dalam rangka membangun bisnis secara legal,” kata Hillary selaku narasumber pada Webinar Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Direktorat Aplikasi dan Informatika Kemkominfo RI bekerja sama dengan Komisi I DPR RI dengan tema ‘Pengawasan dan Penerapan Hukum terhadap Bisnis Digital’, secara virtual. Jakarta (13/03/2023).
Hillary berharap masyarakat dan pelaku bisnis di Sulawesi Utara dapat memanfaatkan momen tersebut untuk berkonsultasi bisnis dengan para narasumber dalam rangka menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Generasi muda Sulut pasti bisa membuat gebrakan besar perekonomian bagi dunia, dengan catatan memiliki kapasitas bisnis yang cukup dan memiliki semangat yang tinggi, serta tidak melupakan hukum yang berlaku di Indonesia,” harap Hillary kembali.
Sementara itu, Founder Membara Law Firm, Marchelino Christian Nathaniel Mawengkang, S.H., M.Kn. mengatakan bahwa kemajuan teknologi informasi secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru yang harus diantisipasi oleh pemerintah dengan diimbangi pembentukan perundang-undangan sebagai hukum positif yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.
Marchelino memaparkan, beberapa perusahaan dan pelaku ekonomi digital merasa sangat terbantu dengan adanya peran dunia digital karena dunia digital memberi kemudahan akses dalam menjangkau semua akses digitalisasi.
“Akan tetapi hal ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan dan mengambil keuntungan atas kemudahan yang diberikan,” ujar Marchelino.
Oleh karena itu setiap masyarakat pengguna platform bisnis digital harus lebih bijak dan paham dalam melakukan kegiatan atau transaksi di dunia digital supaya terhindar dari kecurangan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemerintah juga harus lebih memperkuat lembaga, Peraturan Perundang-Undangan, dan menjaga keamanan dari perusahaan atau pelaku ekonomi digital,” pungkas Founder Membara Law Firm.
Sementara itu narasumber terakhir, Juliana Paulina Penaonde, S.H. selaku Praktisi Hukum mengemukakan, salah satu aktivitas perdagangan di dunia maya yang paling berkembang dalam kaitan dengan penggunaan internet adalah e-commerce atau bisnis digital.
“Dalam penerapannya terhadap perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce dapat ditemui dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE,” sebut Juliana.
Dalam pasal 29 UU Perlindungan Konsumen disebutkan adanya tanggung jawab pemerintah atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen untuk memberdayakan konsumen dalam memperoleh haknya. Dan UU ITE merupakan dasar hukum bagi konsumen yang melakukan transaksi e-commerce.
“Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku Pembina sektor perdagangan, mewajibkan seluruh produk atau barang yang diperdagangkan melalui toko online (e-commerce) harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia,” papar Praktisi hukum tersebut.
Dalam akhir pemaparannya ia mengatakan, fungsi pengawasan dan legislator serta masyarakat sebagai konsumen harus cerdas dalam pengawasan dan penerapan hukum bisnis digital, karena karakteristik perdagangan e-commerce yang berbeda dengan perdagangan konvensional.