Humaniora.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama stakeholder terkait kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada Rabu (31/7/2024) sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas hidup masyarakat serta kelancaran lalu lintas di Jakarta.
Aturan ganjil genap yang diterapkan di Jakarta mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap. Kebijakan ini berlaku khusus pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Jadwal penerapan kebijakan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi :
sesi pertama berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan sesi kedua dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Dengan adanya pembagian waktu ini, diharapkan pengendara dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik.
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap. Langkah ini sejalan dengan instruksi dari pihak terkait seperti Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta menekan polusi udara di kota Jakarta. Sejak Juni 2022, penerapan sanksi tilang telah dilakukan di seluruh titik ganjil genap untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Berikut adalah lokasi-lokasi yang termasuk dalam kawasan ganjil genap di Jakarta :
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Terdapat beberapa pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta :
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas.
2. Kendaraan ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran.
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang.
13-17: Berbagai jenis kendaraan terkait penanganan Covid-19 dan logistik.
Dengan diberlakukannya kembali aturan ganjil genap ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap agar masyarakat dapat lebih disiplin dalam berkendara serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman bagi semua.