Humaniora.id, Jakarta – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Cipinang Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur melantik 172 orang untuk Pelantikan dan Bimtek Pantarlih di Kelurahan Cipinang Muara pada hari Senin 24 Juni 2024. bertempat di kelurahan Cipinang Muara dan dihadiri oleh 3 (tiga) orang PPS Kelurahan Cipinang Muara , Lurah ,LMK ,RW ,FKDM,PPK Kecamatan Jatinegara , Panwascam Jatinegara , Panwas Kelurahan Desa (PKD) Kelurahan Cipinang Muara
Vaira selaku ketua PPS Kelurahan Cipinang Muara mengatakan,”
Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Kalurahan/Desa dalam hal ini Kelurahan Cipinang Muara dan Sudah menjadi kewajiban bagi kami Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih.
Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut.
Selain melantik petugas Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Cipinang Muara juga melaksanakan apel siaga dan bimbingan teknis kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susunan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutkhiran data pemiluh dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain:
Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DAN PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Melaksanakan pencocokan dan penelitiandata pemilih.
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiaban Pantarlih dalam pemilu meliputi:
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS.
Untuk informasi pemilihan kepala daerah di kota Jakarta tanggal 27 November 2024.