JAKARTA, humaniora.id – Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Firli Bahuri dilaporkan setelah mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Surat-surat (pelaporan) sudah kita masukkan dan sudah diterima per tanggal 3 April 2023 tadi jam 11.48 WIB dan itu akan diteruskan kepada Ketua Dewas KPK,” ujar Ketua Umum PB KAMI, Sultoni di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Di lansir dari detik.com,
Dia menyebutkan pencopotan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan merupakan pelanggaran etik. Dia menganggap Firli mengabaikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memperpanjang masa tugas Brigjen Endar di KPK.
“Poinnya adalah kita melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua KPK mengenai pengembalian Brigjen Endar ke instansi induknya karena menurut PB KAMI ini sangat melanggar kode etik karena perintah Kapolri, ke beberapa media itu sudah dikatakan, Brigjen Endar tetap berada di KPK,” ujar Sultoni.
Sultoni meminta Dewas KPK mengusut kasus ini. Dia menganggap pencopotan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022.
“Jadi ada dalam pasal pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 itu dijelaskan ‘Pegawai komisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat’,” ujarnya.
“Tetapi yang kalau kami lihat selama ini tidak ada pelanggaran berat itu kepada Brigjen Endar tersebut. Jadi kita minta Dewas selidiki, ada motif apa, gitu lho,” sambungnya.
Sultoni mengatakan Firli tidak profesional. Dia menganggap Firli membawa KPK ke ranah politik.
“Ini kan sangat tidak lucu sangat tidak profesional, kan seperti itu. Jadi kami juga melihat sepertinya KPK ini dibawa ke ranah politik oleh ketua KPK. Jadi kita minta Dewas selidiki kasus ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebutkan masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa dalam keterangan kepada media, Senin (3/4).
Firli Abaikan Surat Kapolri, Ini Aturan KPK soal ‘Pemulangan’ Pegawai, media memperoleh dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia mengatakan KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.
Masa tugas Endar di KPK sebenarnya diperpanjang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit juga telah mengirimkan surat ke Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 29 Maret 2023.