humaniora.id – Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mengeluarkan pernyataan sikap secara terbuka melalui media massa untuk meluruskan pernyataan yang keliru mengenai kedudukan dan peran PAPPRI dalam industri musik.
Pernyataan ini merespon pernyataan Ahmad Dhani yang salah memahami PAPPRI sebagai organisasi profesi dalam konteks peresmian Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di Bandung pada tanggal 25 Agustus 2023.
PAPPRI, sebagai organisasi profesi musik tertua yang didirikan pada tahun 1986 dan merupakan organisasi terbesar di Indonesia, memiliki perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di 29 provinsi serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di berbagai Kota/Kabupaten. Organisasi ini memiliki tujuan utama untuk menghimpun para pelaku musik, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, hingga pemusik, dalam upaya meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggotanya.
Dalam tayangan Kanal Youtube “Ahmad Dhani Dalam Berita”, pada hari Sabtu, tanggal 26 Agustus 2023, Ahmad Dhani dalam kapasitasnya sebagai salah satu Dewan Pembina AKSI, didaulat memberikan sambutan resmi, saat peresmian AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) di Bandung, pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023.
Dalam pernyataannya, Ahmad Dhani, menyebutkan nama PAPPRI sebanyak 3 (tiga) kali, sebagai berikut :
(1) Menit ke-13.34 :
“Kehadiran AKSI ini sebenarnya, satu hal yang ingin kita ingin urus, tapi hal kecil yang kita mau urus, menjadi sebuah hal yang besar bagi senior kita yang duduk di LMKN, duduk di PAPPRI maupun duduk di LIRA”
(2) Menit 14.38
“Saya cuma mau ngurus, satu hal yang mereka nggak bisa, yaitu live event. Ternyata dari 140 milyar itu, mereka hanya mengkolek 900 juta, nggak sampai 1 persen dari 140 milyar. Disitu saya sudah bilang sama senior-senior kita yang mungkin sudah kenyang yaa, yang duduk di LIRA, duduk di PAPPRI pasti sehat, duduk di FESMI pasti juga sehat, yang belum sehat pasti kita”.
(3) Menit ke 19.50 :
“Faktanya beberapa artis penyanyi sudah membayar langsung kepada pengarang lagunya. Bayar langsung ke Ari Bias, bayar langsung ke Piyu, ke Denny Chasmala, bayar langsung ke saya, bayar langsung ke Yovie, cuma Yovie diam aja, ke Bebi Romeo juga sudah ada, cuma Bebi diam aja. Artinya apa, bahwa kita sudah melakukan direct license. Terus LMKN mau apa, PAPPRI mau apa? Mau ngapain? Mau ribut sama gua?”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks, bahwa pencipta lagu yang tergabung dalam AKSI, ingin mengurus sendiri royalti live event secara direct license, antara pencipta lagu dengan penyanyi, melalui sebuah kesepakatan bersama.
Pernyataan Ahmad Dhani yang mengaitkan nama PAPPRI dalam tiga kesempatan di tayangan “Ahmad Dhani Dalam Berita” di kanal YouTube, menciptakan pemahaman keliru tentang kedudukan PAPPRI. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa PAPPRI terlibat dalam masalah royalti dan pengelolaan hak cipta, yang sebenarnya merupakan wewenang LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang berada di bawah regulasi Kementerian Hukum dan HAM R.I.
Mendengarkan pernyataan diatas, dimana Ahmad Dhani dengan sengaja menyebutkan nama PAPPRI hingga 3 kali, maka DPP PAPPRI, menyatakan bahwa :
Pernyataan Ahmad Dhani sangat keliru dan tidak berdasar. Jelas, Ahmad Dhani tidak memahami PAPPRI secara utuh. Bahwa PAPPRI adalah sebuah organisasi profesi yang tidak mempunyai kaitan langsung dengan kegiatan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti.
Kewenangan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berada dalam domain LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang telah memperoleh izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM R.I.
PAPPRI sebagai organisasi profesi yang menghimpun pencipta lagu, penyanyi dan pemusik di seluruh Indonesia, mempunyai tupoksi untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat dan meningkatkan kualitas anggotanya. Dan secara umum PAPPRI berpartisipasi untuk menjaga ekosistem musik Indonesia agar berjalan sesuai dengan tatanan yang ada.
Dalam kerangka tersebut, maka PAPPRI telah melakukan berbagai kegiatan penting, antara lain :
Mengupayakan adanya Hari Musik Nasional tanggal 9 Maret yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013.
Disamping itu, PAPPRI juga berkontribusi bagi ekosistem musik Indonesia dengan antara lain menginisiasi pendirian KCI (Karya Cipta Indonesia) lalu Anugerah Musik Indonesia (AMI Awards) bersama ASIRI (Asosiasi Industri Musik Indonesia) dan KCI (Karya Cipta Indonesia), PAPPRI juga menginisiasi mendirikan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Lembaga Sertifikasi Profesi Musik (LSP Musik Indonesia), Lembaga Manajemen Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (LMK PAPPRI).
Dibidang kesejahteraan sosial, PAPPRI bekerjasama dengan YKDK (Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian Sosial) secara berkesinambungan memberikan dana apresiasi bagi insan musik anggota PAPPRI maupun non anggota PAPPRI yang sakit.
PAPPRI bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan Kementerian Ketenagakerjaan menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang seni musik.
Itu adalah sebagian dari apa yang telah dilakukan PAPPRI selama ini.
DPP PAPPRI, pada Rabu, 30 Agustus 2023, dengan ini menyatakan bahwa pernyataan Ahmad Dhani tentang positioning PAPPRI sangat keliru, oleh karenanya harus diluruskan, agar tidak menimbulkan persepsi masyarakat yang keliru terhadap PAPPRI yang sudah bertahun-tahun berjuang untuk industri musik Indonesia untuk menjadi lebih maju dan hebat. (PR PAPPRI/Fajar Irawan) | Foto: Isttimewa