Jakarta, humaniora.id – Optimalisasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Menuju Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Penanganan Tindak Pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu
Undang-Undang No.7 tahun 2017, Pasal 476, menyebutkan Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu.
Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu oleh Bawasu dan jajaran setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Gakkumdu. Pasal 477, menyebutkan Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Sentra Gakkumdu sebagai pusat aktifitas penegakkan tindak pidana pemilu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, setiap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu perlu dibahas dalam Sentra Gakkumdu dan kemudian mengeluarkan satu pendapat untuk memutuskan suatu kasus dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu, bukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran pemilu lainnya. .
Penentuan sebuah kasus diduga sebagai tindak pidana pemilu, ditetapkan setelah adanya koordinasi dalam Gakkmdu (Sentra Gakkumdu), maka sebetulnya yang menentukan bahwa sebuah kasus itu masuk dalam katagori tindak pidana pemilu atau bukan, adalah Sentra Gakkumdu.
Dalam hal ini fungsi Bawaslu adalah melakukan tindakan penanganan penyelidikan, sebelum dilakukan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian. Tindakan yang dilakukan Bawaslu adalah proses penyelidikan jadi fungsi Bawaslu secara tidak langsung adalah melakukan tindakan penyelidikan (meskipun UU Pemilu dan Perbawaslu tidak menyebutkan hal tersebut secara jelas dan tegas).
Tugas penyelidikan juga dilakukan oleh anggota Sentra Gakkumdu lainnya, sebagaimana Perbawaslu No.31 tahun 2018 Pasal 19 ayat (6), Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan menerbitkan surat perintah Penyelidikan setelah temuan atau laporan diterima Pengawas Pemilu. Penyelidik melakukan Penyelidikan berdasarkan surat perintah Penyelidikan.
Penyelidikan sebagaimana diatur dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 1 angka 5 jo PerKapolri No 6 than 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 1 angka 7 menyebutkan, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Selanjutnya dalam PerKapolri Pasal 6 menyebutkan, Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara: pengolahan TKP; pengamatan (observasi); wawancara (interview);. pembuntutan (surveillance); penyamaran (undercover); pembelian terselubung (undercover buy); penyerahan di bawah pengawasan (control delivery); pelacakan (tracking); dan/atau i penelitian dan analisis dokumen. Sasaran dalam penyelidikan meliputi: orang; benda atau barang; tempat; peristiwa/kejadian; dan/atau. kegiatan lain.
Sejalan dengan hal tersebut PerBawaslu No.7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan, Pasal 3 ayat (2) menyebutkan, Bawaslu melakukan proses penanganan pelanggaran yang meliputi a. Temuan/penerimaan Laporan; b. pengumpulan alat bukti; c. klarifikasi; d. serta penerusan hasil kajian atas Temuan/Laporan kepada instansi yang berwenang; e. pengkajian; dan/atau f. pemberian rekomendasi.
Proses penanganan ini dalam penanganan tindak pidana pemilu secara tersirat sejalan dengan proses penyelidikan yakni kegiatan yang bertujuan untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Sejatinya penanganan tindak pidana pemilu dilakukan oleh Sentra Gakkumdu, berdasarkan PerBawaslu No.31 tahun 2018 tenteng Sentra Gakkumdu, Pasal 19 menyebutkan, Penyidik dan Jaksa mendampingi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN dalam menerima temuan atau laporan tindak pidana Pemilu.
Pendampingan dimaksud untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu. Setelah temuan atau laporan diterima, Pengawas Pemilu didampingi oleh anggota Gakkumdu sesuai tingkatan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang hadir.
Dalam penanganan tindak pidana pemilu Sentra Gakkumdu melakukan beberapa pembahasan, yang kemudian pada pembahasan kedua yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak laporan tindak pidana pemilu diregistrasi.
Hasil pembahasan akan menyimpulkan apakah temuan atau laporan yang telah ditregistrasi dan dilakukan penyelidikan, merupakan tindak pidana pemilu atau bukan.
Pada pembahasan kedua Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan kesimpulan, dinyatakan terdapat dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu meneruskan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Penyidik, tetapi jika penyidik kepolisian dan jaksa berpendapat laporan dan temuan yang dilakukan penyelidikan bukan merupakan tindak pidana pemilu, maka pengawas pemilu tidak dapat merekomendasikan kasus tersebut untuk diteruskan kepada proses penyedidikan di Kepolisian.
Tantangan yang masih dihadapi oleh Sentra Gakkumdu adalah masih belum maksimalnya Sentra Gakkumdu dalam melakukan proses penyelidikan secara kolektif.
Yang paling memahami implementasi KUHAP dalam penanganan tindak pidana pemilu sampai ke proses pemeriksaan sidang pengadilan adalah kejaksaan dan kepolisian, maka jika sedari awal penerimaan laporan kepolisian dan kejaksaan tidak intens melakukan pendampingan, pengawalan dan Sentra Gakkumdu tidak melakukan komunikasi yang baik.
Proses penanganan tindak pidana pemilu dilakukan menjadi tidak maksimal. Sehingga pada ujung proses penanganan pada pembahasan kedua, banyak perbedaan pendapat antara pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan dalam menentukan kasus tersebut masuk sebagai tindak pidana pemilu atau tidak.
Sehingga hasilnya banyak penanganan tindak pidana pemilu yang dilakukan Sentra Gakkumdu tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan maupun penuntutan atau dihentikan.
Sentra Gakkumdu perlu menyamakan persepsi, pemahaman dan cemistry agar proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dapat berjalan secara baik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.