Tangerang, humaniora.id – Salah satu Nasabah Bank DKI bernama Judi Prabowo di dampingi kuasa hukumnya Hasan Bisri SH., MKn. mendatangi Bank DKI Cabang Tangerang, Jl Perintis Kemerdekaan No 16 Kota Tangerang Banten, Kamis (7/9/ 2023).
Judi Prabowo adalah Nasabah/Debitur PT Bank DKI Kantor Cabang Pembantu Tangerang, pada tanggal 28 April 2020, melalui suratnya Judi Prabowo bermaksud untuk melakukan pelunasan terhadap seluruh sisa kewajiban pinjamannya kepada Bank DKI. Hal ini dilakukan karena menyadari akan kemampuan financialnya sehubungan dengan adanya pandemi virus covid-19.
Untuk keperluan pelunasan tersebut, Judi Prabowo telah mempersiapkan dana untuk itu, dan ada dana cadangan dari alokasi dana lain jika angka yang disetujui oleh pihak Bank DKI lebih dari yang dimohonkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pegawai Bank DKI, pengajuan permohonan pelunasan tersebut prosesnya telah diteruskan ke Kantor Pusat Bank DKI, namun faktanya sampai dengan sekarang, konfirmasi persetujuan pelunasan tersebut sama sekali tidak diterima oleh Judi Prabowo yang berniat untuk menyelesaikan sisa kewajibannya di Bank DKI, sementara menunggu persetujuan pelunasan, Pegawai Bank DKI mengarahkan Judi Prabowo untuk mengikuti program Relaksasi Pandemi Covid-19, dengan kewajiban pembayaran setiap bulannya hanya membayar Bunga, Hal tesebut dilakukan untuk menghindari Black List Slik OJK atau BI Checking sampai dengan diterimanya konfirmasi persetujuan pelunasan dari Bank DKI.
Pada masa mengikuti program relaksasi tersebut, Judi Prabowo baru mengetahui jika sisa uang saldo yang seharusnya masih mucul di rekening Bank DKI Judi Prabowo, ternyata hilang. Setelah ditanyakan ke Bank DKI, sisa uang saldo tersebut terdebet karena terdapat keterlambatan tanda tangan perjanjian relaksasi;
Terkait proses permohonan pelunasan tersebut, Judi Prabowo telah berulang kali menanyakan kepada Pegawai Bank DKI, namun tidak ada konfirmasi yang jelas dan tegas terkait proses pengajuan tersebut, hanya di jawab : “dalam proses pengajuan di Kantor Pusat Bank DKI“;
Ia merasa dirugikan dengan adanya pendebetan dari Bank DKI yang melebihi nilai dari jumlah pembayaran bulanan yang terdapat di schedule pembayaran relaksasi.
Diketahuinya hal ini dari print out rekening koran yang didapat dari Bank DKI, dan yang lebih ia merasa sangat dirugikan adalah ketika pihak Bank DKI juga mengkonfirmasi bahwa Judi Prabowo dinyatakan Coll 5, hal itu diketahui ketika bulan Maret 2023 Judi Prabowo akan mengajukan pinjaman fasilitas kredit KUR di Bank DKI ditolak dengan alasan karena ia dalam keadaan Kolektabilitas 5 di Bank DKI padahal selama ini tidak pernah terlambat untuk setor di Bank DKI tiap bulannya.
Judi Prabowo mengatakan dengan ada nya pendebetan tiap bulannya melebihi nilai yang disepakati, hal ini patut diduga terdapat suatu perbuatan atau tindakan pidana penggelapan dana nasabah / debitur oleh Bank DKI, dan juga mencemarkan nama baik karena dengan kolektabilas 5 pastinya mengakibatkan nama baik dan/atau reputasi nasabah / debitur rusak di muka Lembaga Keuangan Perbankan/Non Perbankan, Bank Indonesia dan OJK. Dan susahnya mencari kredit, pinjaman, dana, sehingga mengalami kesulitan untuk mendapatkan sumber permodalan usahanya.
“Ketika terkait masalah tersebut dikonfirmasi ke Bank DKI, Pihak Bank DKI hanya memberikan jawaban yang tidak sesuai dan di katakan bahwa hal itu terjadi karena ada kesalahan pada system “, kata Judi Prabowo.
Selaku Kuasa Hukum Hasan Bisri SH. MKn., mengatakan bahwa Bank DKI harus memberikan penjelasan atau klarifikasi mengenai masalah yang dihadapi kliennya.
“Terlepas dari asumsi pihak bank DKI yang menyatakan bahwa itu adalah kesalahan sistem selaku Kuasa Hukum Hasan Bisri SH, berharap Bank DKI harus segera mengklarifikasi masalah ini secepatnya, saya berhak melindungi dan memperjuangkan hak Judi Prabowo sebagai nasabah bank DKI yang merasa dirugikan dan juga pencemaran nama baiknya,” tegas Hasan Bisri.
Hasan Bisri mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Bank DKI, dari mulai Surat Konfirmasi, Surat Somasi 1, dan Somasi 2, tapi Bank DKI tidak kunjung memberikan jawaban dan atau konfirmasi/klarifikasinya. Apabila tidak ada kejelasan dan klarifikasi dan/atau penyelesaian dari Bank DKI terhadap masalah Judi Prabowo saya akan melakukan langkah hukum pidana maupun perdata dan/atau upaya hukum lainnya sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Saat awak media mengkonfirmasi ke pihak Bank DKI, Nasrullah Kepala Cabang Bank DKI hanya bilang gagal bayar terkait permasalahan ini tidak mau menjelaskan karena kewenangan itu dari pusat katanya, namun hanya menyatakan kesalahan sistem dan tidak/belum memberikan solusinya sampai saat ini.
Hal ihwal permasalahan ini kiranya perlu adanya keterbukaan untuk bisa kita pahami bersama, oleh karenanya HASAN BISRI & PARTNERS selaku Kuasa Hukum Judi Prabowo segera akan melakukan upaya hukum pidana, perdata dan/atau melakukan upaya hukum lainnya, untuk membawa persoalan ini kepada OJK dan/atau Badan/Lembaga lainnya yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan/audit secara keseluruhan terhadap berbagai persoalan yang muncul, karena diduga kejadian tersebut terjadi juga kepada Nasabah/Debitur Bank DKI lainnya.
Sehingga berharap Bank DKI dapat menjadi Bank yang lebih professional dan comply terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau regulasi yang berlaku, dan bisa lebih fokus terhadap pemberian pelayanan yang lebih baik kepada nasabah/debiturnya.