Humaniora.id, Jakarta – Pengacara ternama, Kamarudin Simanjuntak, kembali tampil memberikan pendampingan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan pembunuhan berencana. Kasus ini melibatkan tindakan pembakaran seorang karyawan hotel dalam keadaan hidup, yang berujung pada upaya penyembunyian fakta tindakan kekerasan tersebut dari keluarga korban dan masyarakat luas.
Dalam keterangan persnya kepada awak media, Kamarudin mengungkapkan bahwa kehadirannya di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (24/07/2024) adalah untuk mendampingi korban dalam melaporkan peristiwa tragis yang dialaminya. Kamarudin menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menegakkan kebenaran dan keadilan bagi semua pencari keadilan, termasuk kliennya, Doni, yang hadir bersama kedua orang tuanya.
“Malam ini, kita baru saja selesai melaporkan tindak pidana pembakaran manusia yang dialami Doni dan dilakukan oleh bosnya, Hendra, seorang pengusaha jasa perhotelan di Papua,” ujar Kamarudin.
Kamarudin kemudian menjelaskan kronologis singkat kejadian yang memicu penganiayaan terhadap korban. Doni dipanggil ke gudang oleh Hendra, yang diduga cemburu karena melihat Doni bercanda dengan seorang wanita bernama Kesya. Setelah dipanggil, Doni dikunci di dalam gudang, disiram bensin sebanyak dua botol, dan dibakar hidup-hidup. Akibatnya, sekitar 60% tubuh Doni menderita luka bakar parah.
“Saat itu, Doni bercanda dengan seorang wanita Manado bernama Kesya di tempat kerjanya. Bosnya, Hendra, diduga cemburu, lalu memanggil Doni ke gudang. Dengan disaksikan oleh seorang saksi bernama Angel, Hendra menyiram bensin ke kepala Doni dua kali dan membakarnya hidup-hidup. Luka bakar ini mencapai 60%,” jelas Kamarudin.
Lebih lanjut, Kamarudin mengungkapkan bahwa keluarga korban mengalami kesulitan dalam menemukan Doni. Rumah sakit juga memberikan informasi yang salah terkait peristiwa sebenarnya, bahkan mengubah nama korban, sehingga keluarga semakin sulit mencarinya. Doni kemudian dirujuk ke rumah sakit di Ambon dan akhirnya ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Setelah dibakar, Doni dibawa ke rumah sakit dengan alasan palsu bahwa ia sedang mengerjakan pekerjaan las. Namanya juga diganti, sehingga keluarganya kesulitan menemukannya. Setelah diketahui oleh keluarganya, Doni dipindahkan ke rumah sakit di Ambon dan kemudian dirujuk ke Jakarta. Hingga kini, tangannya lumpuh dan tidak berfungsi,” paparnya.
Sebelum melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, Kamarudin telah melayangkan tiga surat somasi kepada pelaku, meminta pertanggungjawaban guna pengobatan dan penyelamatan masa depan korban, namun permintaan tersebut ditolak oleh pelaku.
“Saya sudah mengirimkan tiga somasi agar masalah ini diselesaikan dengan baik, namun dia tidak mau. Maka, kami melaporkan pelaku ke Bareskrim, dan laporan kami sudah diterima,” tegas Kamarudin.
Di akhir pernyataannya, Kamarudin mengirimkan pesan tegas kepada pelaku, Hendra, pemilik hotel Oristom, untuk segera bertanggung jawab dan siap menghadapi pemeriksaan dari pihak kepolisian.
“Kepada Hendra, pemilik hotel Oristom, segera bertanggung jawab karena Anda akan dipanggil oleh Mabes Polri dan kemungkinan besar akan segera ditahan. Ini peringatan terakhir dan laporan sudah dibuat. Anda harus bertanggung jawab,” tutup Kamarudin. */Iq