Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp humaniora.id

Humaniora.id,-Jakarta, 24/02/2025 – Dalam diskusi keagamaan yang digelar oleh kelompok Buya Hasan Basri dalam kegiatan Standarisasi Da’i MUI, membahas tentang Ke MUI an, sejak didirikan pada 26 Juli 1975. MUI menjadi wadah musyawarah bagi ulama, zu’ama, dan cendekiawan Muslim dalam membimbing serta mengayomi umat Islam. MUI lahir dengan semangat kebangkitan nasional untuk memperkuat kesejahteraan rohani di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejarah dan Latar Belakang Berdirinya MUI
MUI terbentuk dalam Musyawarah Nasional Ulama I, dihadiri oleh 26 perwakilan ulama dari berbagai provinsi, 10 ormas Islam tingkat pusat, serta tokoh cendekiawan Muslim dan unsur Rohani Islam TNI-POLRI. Musyawarah ini menghasilkan Piagam Berdirinya MUI sebagai dasar tugas organisasi dalam membimbing umat dan menjadi mitra pemerintah dalam urusan keagamaan.
Keberadaan MUI lahir di tengah berbagai tantangan sosial dan politik. Setelah 30 tahun kemerdekaan, MUI hadir sebagai lembaga yang mempererat ukhuwah Islamiyah serta menjaga persatuan bangsa.
Misi dan Peran Strategis MUI
Sebagai lembaga independen, MUI memiliki beberapa tugas utama:
-
Bimbingan Keagamaan
MUI membimbing umat dalam menjalankan Islam yang benar melalui fatwa, tausiyah, dan rekomendasi. -
Penghubung Ulama dan Pemerintah
MUI menjembatani komunikasi antara umat Islam dan pemerintah agar kebijakan sesuai dengan nilai-nilai Islam. -
Membangun Ukhuwah Islamiyah dan Kerukunan Antarumat Beragama
MUI memperkuat persatuan umat Islam dan menjaga keharmonisan antaragama demi stabilitas nasional. -
Mendorong Ekonomi Syariah
MUI berperan dalam pengembangan perbankan syariah, sertifikasi halal, dan kebijakan ekonomi Islam. -
Menangkal Paham Radikal dan Menyebarkan Dakwah Moderat
MUI menolak ekstremisme dan menyebarkan Islam yang damai dan toleran.
Kemandirian dan Hubungan dengan Pihak Eksternal
MUI bersikap independen dalam mengeluarkan fatwa tanpa intervensi pihak luar. Namun, MUI tetap bekerja sama dengan berbagai pihak selama selaras dengan prinsip Islam dan visinya. MUI bukan organisasi supra-struktur yang membawahi ormas Islam lain, tetapi menjadi wadah silaturahmi ulama dan cendekiawan untuk menyatukan visi demi kemaslahatan umat.
Kemandirian dan Hubungan dengan Pihak Eksternal
Sebagai organisasi yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat, MUI memiliki sikap independen dalam mengeluarkan pandangan dan fatwa, tanpa intervensi pihak luar. Namun, MUI tetap membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri, selama sesuai dengan prinsip Islam dan tidak bertentangan dengan visi dan misinya.
MUI tidak berperan sebagai organisasi supra-struktur yang membawahi ormas Islam lainnya, melainkan sebagai wadah silaturahmi yang mempertemukan para ulama dan cendekiawan dari berbagai kelompok untuk berdiskusi dan menyamakan visi demi kemaslahatan umat.
MUI dalam Membangun NKRI
Sebagai bagian dari bangsa, MUI memiliki lima peran utama dalam menjaga keutuhan NKRI:
- Menjaga Persatuan Bangsa – MUI berperan dalam menjaga harmoni antarumat beragama dan menyelesaikan konflik sosial berbasis agama.
- Membimbing Umat dalam Kehidupan Beragama dan Berbangsa – MUI mengarahkan umat Islam agar tetap menjunjung tinggi toleransi dan persatuan.
- Mendorong Ekonomi Syariah dan Kesejahteraan Umat – MUI aktif mengembangkan ekonomi Islam demi kesejahteraan masyarakat.
- Mitra Pemerintah dalam Kebijakan Keagamaan – MUI berkontribusi dalam regulasi halal, pendidikan Islam, dan kebijakan keagamaan lainnya.
- Menyebarkan Dakwah Islam yang Moderat – MUI mengusung Islam yang damai, inklusif, dan menolak ekstremisme.
Selama hampir lima dekade, MUI terus menjalankan perannya dalam membimbing umat dan menjaga stabilitas kehidupan beragama di Indonesia. Dengan prinsip Islam rahmatan lil alamin, MUI berkomitmen menciptakan kehidupan yang harmonis, sejahtera, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.