humaniora.id – Penegakkan hukum bukan hanya soal mengadili suatu perkara, melainkan membuat masyarakat terlindungi dari tindakan yang merugikan. Sebab dengan memberikan rasa keadilan kepada semua orang, warga merasa terjamin akan hak-haknya.
Bahkan dalam Islam terdapat ajaran, untuk berniaga secara suka sama suka dan dilarang menggunakan jalan batil. Kira-kira terjemahan ayatnya seperti ini:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka diantara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu,” Q.S. An-Nisa: 29.
Dalam ajaran Islam jelas, bahwa pentingnya melakukan jual beli secara suka sama suka. Dan itu mewujudkan itu, perlu adanya penegakkan dan penerapan hukum yang kuat. Supaya terhindar dari pungli dari preman maupun pejabat, pedagang ditekan, hingga monopoli pasar. Sebab jika itu terjadi, permasalahan bukan hanya satu atau dua pedagang saja, melainkan juga pertumbuhan ekonomi melambat maupun ketimpangan sosial semakin meningkat.
Persoalan pungli dalam perdagangan bukan hanya terjadi di pedagang kecil saja, bahkan sampai ke taraf nasional. Seperti halnya terjadi kepada para investor. Tetapi semua tetap tenang, karena kita punya Mahfud.
Kiprah Mahfud tidak diragukan lagi oleh masyarakat, dalam penegakkan hukum. Baik dalam memutuskan suatu perkara dengan adil, membongkar praktik korupsi, hingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dengan Mahfud memperkuat penegakkan hukum akan membuat laju perekonomian menjadi lancar. Terlebih Ganjar sebagai capresnya sudah melakukan penghapusan pungli dan sejenisnya, hingga membuat investor mengalami peningkatan dan puluhan perusahaan melakukan relokasi ke Jateng.
Bukan hanya berdampak pada perekonomian langsung, tetapi juga dalam terjaganya Kesehatan masyarakat. Sebab dengan penegakkan hukum akan membawa perusahaan melakukan prosedur AMDAL dengan sesuai alias tidak ada limbah yang dibuang sembarangan ataupun ke arah dekat pemukiman.
Jadi perusahaan apapun melakukan perdagangan dengan cara baik, masyarakat dan negara akan mendapatkan manfaat lebih, bahkan lingkungan akan tetap terjaga. Tentu saja pertumbuhan ekonomi mampu meningkat tiap tahunnya.
Kalau ingin dibedah lebih jauh lagi terkait penegakkan hukum dalam perekonomian, akan sangat banyak manfaat yang diberikan. Baik Ganjar maupun Mahfud sudah terbukti dan terjamin melakukan penegakkan hukum dan menghapus praktik kecurangan apapun, untuk apa mencari yang lain.
Dengan terhapusnya pungli dan koruptor di Indonesia saja, akan membuat pembangunan infrastruktur maupun selainnya mampu lebih cepat dan meningkatkan investor dalam negeri maupun asing semakin banyak. Dengan tambahnya investor, pembangunan bisa semakin masif dan merata.
Baik investor, pedagang, maupun rakyat pada umumnya. Pasti tidak adanya pungli saat dalam menjalankan perdagangan. Jangankan pungli, terkadang saat ke tempat resto, perbelanjaan, ataupun sejenisnya bisa tidak jadi berkunjung. Dikarenakan penarikan uang parkir. Dari sini, sudah memberikan fakta masyarakat itu tidak menginginkan adanya pungutan secara paksa.
Mereka yang paham tentang penegakkan hukum dalam ekonomi dan selainnya, kemungkinan besar pilihannya condong ke Ganjar-Mahfud. Karena kiprah keduanya jelas dalam menyikat pejabat melakukan korupsi maupun pungli.
Apalagi Indonesia akan mengalami bonus demografi. Jadi dalam pemilihan pemimpin harus melihat capres-cawapresnya dari kinerja, rekam jejak, hingga konsistensi. Sebab Indonesia membutuhkan penguatan hukum dalam segala sektor, pembangunan infrastruktur, hingga pembangunan kualitas SDM.
Ditambah masyarakat Indonesia mayoritas Islam, jadi sudah menjadi kewajaran menerapkan ajaran-Nya. Bagi selainnya juga tidak masalah. Sebab hukum jual-beli dengan suka sama suka, sudah menjadi hukum universal alias diterima semua kalangan apapun.
Dan perlu diingat, untuk bisa tercapai perdagangan suka sama suka dan terhindar dari praktik kecurangan, penimbunan, monopoli ataupun bisnis kotor, perlu adanya penegakkan hukum dan pemberantasan tindakan yang merugikan atau mematikan perekonomian. Dan bagiku itu semua bisa diwujudkan oleh Ganjar-Mahfud.