humaniora.id-Bekasi, Kehebohan melanda warga Jatiranggon menyusul terungkapnya kasus tindak pelecehan yang diduga dilakukan oleh AM (65) terhadap seorang gadis cilik sebut saja Dahlia (8). Peristiwa ini terjadi pada Rabu (31/7/2024) di kediaman di duga pelaku jl. Setia warga 2, Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Korban Dahlia, yang berusia 8 tahun, diduga menjadi sasaran tindakan pelecehan oleh diduga pelaku AM, yang merupakan tetangga dekat korban.
Saat humaniora.id ingin konfirmasi kronologi kejadian 3/8/2024 ,R (54) yang merupakan nenek Dahlia menceritakan peristiwa ini berawal ketika Dahlia diminta R untuk membeli cabe di warung yang kebetulan berada di depan rumah diduga pelaku. Satu jam berlalu dan korban masih belum kembali, sehingga membuat R pergi untuk mencarinya.
Tak lama setelah R mencari,tiba-tiba Dahlia pun terlihat berjalan di belakang R sambil membawa bungkusan cabe yang di belinya. Setelah di Tanya oleh kakek, Nenek dan Ayahnya Dahlia tetap terdiam,sampai akhirnya dia berlari menuju rumah ibunya yang jaraknya tidak jauh dari rumah Ayahnya. Dahlia menceritakan semua kejadian yang dia alami ketika membeli cabe. Sampai ketika dia disuruh masuk ke kamar diduga pelaku.
M (25) yang merupakan ibu kandung korban melaporkan kejadian ini ke kantor Polisi. Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/1336/Vll/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA Tanggal 31 Juli 2024 dugaan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 tahun 2018. Dan Saat ini, kasus ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dan pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Dr. Abdul Haris semendawai, SH, LL.M turut prihatin dan sangat menyesal karena peristiwa yang terjadi ini akan menghancurkan masa depan anak-anak.
Menurut Abdul Haris, maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya.
Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka.
“Tindakan pelecehan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Abdul Haris Juga berharap pihak penegak hukum merespon kasus ini secara sungguh-sungguh, menyikapi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami berharap pihak penegak hukum semaksimal mungkin untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga,” pungkasnya./in