humaniora.id – Beredar video di YouTube terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pantai Indah Kapuk/ PIK 2, Tangerang Banten, dimana Said Didu mantan Sekretaris Kementrian BUMN dan Aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa PSN dan PIK 2 eklusif dan bisa jadi negara dalam negara.
Mantan Aktivis HTI juga menyampaikan empat kerugian yang dialami rakyat akibat proyek PSN PIK 2, video tersebut diunggah dalam akun Tik Tok @ahmad.khozinudin1 dengan durasi 6,47 detik. Potongan video tersebut setelah ditelusuri ternyata diambil dalam sebuah acara Forum Silaturahmi dan Dialog yang diadakan oleh forum Kebangsaan Penyelamat Kedaulatan Rakyat (Forum FKR) bertempat di sebuah restoran di Jalan Johar nomor 8 Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
Tuduhan ini tentunya dibantah oleh Muhammad Rofi’i Mukhlis Ketua Umum Barisan Kesatria Nusantara (BKN) bahwa keduanya baik Said Didu dan Ahmad Khozinudin tidak faham tentang proyek PSN dan PIK 2 tapi berani berbicara di media sosial, bahwa proyek PSN dan PIK 2 tidak akan merugikan pembeli.
Terkait beredarnya video tersebut Muannas Alaidid Kuasa Hukum pengembang PIK 2 mengatakan, “Ada empat kerugian yang diucapkan pentolan HTI itu sangat tidak benar.”
Menurut Muannas, salah satu buktinya dari konten yang beredar sengaja memasukkan video dimenit awal ada insiden beberapa waktu lalu, dimana ada seorang anak tertabrak truk tanah yang kemudian memancing kemarahan warga dengan membakar truk dan menjarah, seolah seperti diplintir kerusakan akibat menolak proyek PIK 2. “Padahal, tidak ada kaitannya sama sekali,” kata Muannas Alaidid melalui siaran kepada wartawan pada Selasa (12/11).
Menanggapi soal ucapan Ahmad Khozinudin terhadap potongan video yang beredar, bahwa Ahmad Khozinudin tidak faham mana yang wilayah PSN dan mana yang wilayah PIK 2. PSN itu luasnya hanya 1.838 hektar semua kawasan hutan tidak ada lahan pemukiman, jadi PSN tidak ada penggusuran tanah warga. Lahan yang dijadikan PSN adalah lahan milik KLHK dulu kementrian lingkungan hidup sekarang dipisah dengan kementerian kehutanan. Makanya bodohnya kelewatan tuduh pengembang bisa gusur paksa tanpa ganti rugi.
Ketua Umum Barisan Kesatria Nusantara BKN Gus Rofi’i juga menyayangkan omongan dari Said Didu dan Ahmad Khozinudin. “Sebenarnya saya kasihan melihat mereka berdua, baik Said Didu maupun Ahmad Khozinudin ini. Padahal PSN dan PIK 2 itu jangan dibuat seperti benang ruwet, PSN itu proyek yang tanahnya hanya 1.838 hektar sedangkan proyek PIK 2 luasnya 30.000 hektar. Ini dua proyek yang jelas berbeda cuma tempatnya berdempetan, ” kata Gus Rofi’i saat dihubungi awak media, Kamis (14/11/2024).
Karena itulah Gus Rofi’i berharap kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan pernyataan negatif yang dilontarkan Said Didu dan Ahmad Khozinudin.
“Orang kalau tidak pintar itu asal bicara tanpa harus tabayun dulu, tidak pernah klarifikasi sehingga video yang muncul ke permukaan bisa dikatakan sebagai bentuk hasutan bahkan cenderung provokasi,” tegas Gus Rofi’i.
Lebih lanjut Gus Rofi’i mengatakan, pihaknya juga telah melakukan investigasi dan terbukti tidak ada yang dirugikan terkait dengan pembelian tanah. Tidak ada pemaksaan dan intimidasi, serta tidak ada penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah proyek sebagaimana yang telah dituduhkan oleh Said Didu dan Ahmad Khozinudin.
Gus Rofi’i juga menambahkan, “Masyarakat jangan terpengaruh dengan pernyataan Said Didu dan Ahmad Khozinudin. Bagi pembeli yang merasa memiliki problem tanah di proyek PSN dan PIK 2 bisa menghubungi Ketua Umum BKN, Gus Rofi’i untuk bisa berkomunikasi untuk menemukan dan mendapatkan solusi yang tepat dan cepat.
Gus Rofi’i juga menuturkan bahwa proyek PSN dan PIK 2 berada dalam pengawasan dan regulasi pemerintah dan semua perizinan dipantau agar tetap sesuai dengan peraturan nasional. PSN juga ditujukan untuk mendorong ekonomi lokal dan nasional.
Selain itu proses perijinan sudah melalui prosedur yang panjang dan resmi serta memenuhi kriteria yang sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan lahan yang diperlukan untuk kegiatan proyek tersebut.
Kuasa hukum PSN dan PIK 2 Muannas Alaidid juga mengatakan bahwa penggunaan aset negara termasuk lahan dan sumber daya alam lain dalam PSN melalui proses administrasi yang ketat dan panjang serta melibatkan berbagai instansi.
Hal senada juga disampaikan oleh Gus Rofi’i bahwa semua lahan yang dipergunakan sudah melalui proses verifikasi, kajian, penilaian dan penentuan status kepemilikan, sehingga tidak ada unsur ‘pengambilan’ secara sepihak.