humaniora.id – Mengawali wawancara dengan penulis sebelumnya Gus Rofi’i mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1445 H bulan yang penuh hikmah dan ampunan bagi yang menjalankan.
Muhammad Rofi’i Mukhlis atau biasa disapa Gus Rofi’i Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) yang selama ini mengedukasi masyarakat terutama masalah-masalah tanah, sangat senang atas tertangkapnya DPO Charlie Chandra.
Gus Rofi’i memberikan apresiasi kepada polisi atas kinerja yang luar biasa. Terutama diberikan kepada Bapak Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya khususnya sahabat Gus Rofi’i yaitu Kombes Pol Wira Satya Triputra selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Terima kasih atas kerja kerasnya sehingga mampu menangkap Charlie Chandra yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sempat jadi buron selama 3 bulan. Dan akhirnya tertangkap di wilayah Banten,” jelas Gus Rofi’i.
Ketum BKN juga memberikan apresiasi kepada Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap Charlie Chandra dari persembunyiannya. Charlie Chandra merupakan buron kasus tanah milik ahli waris The Pit Nio yang luasnya 8,7 hektar di Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, sekarang kawasan tersebut dikenal sebagai Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Keberhasilan polisi khususnya Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya dan Polda Banten yang menangkap Charlie Chandra pada hari Minggu malam (17/3/2024), juga sangat dirasakan oleh masyarakat. “Para pemalsu sertifikat tanah harus ditindak tegas oleh aparat, agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ungkap Gus Rofi’i.
Muannas Alaidid kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur (PT. MBM) selaku pemegang hak kuasa dari ahli waris The Pit Nio juga memberikan apresiasi kepada Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya beserta jajarannya.
Menurut kuasa hukum PT MBM pelaku diketahui memiliki sertifikat, namun sertifikat dalam penguasaannya adalah hasil kejahatan tindak pemalsuan surat sejak peralihan pertama dari Chairil Widjaya ke Sumitha Chandra.
“Kejahatan pemalsuan sertifikat sangat dikecam oleh Ketum BKN. Karena perbuatan pemalsuan adalah membuat surat palsu dan atau memalsukan suatu surat maka ancaman hukuman pidana penjara,” demikian keterangan dari Gus Rofi’i mengakhiri wawancara dengan penulis. (Nurul Azizah)