JAKARTA, humaniora.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengungkapkan, besok Rabu (9/8/23) pimpinan MPR RI akan melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo untuk mematangkan persiapan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 yang rencananya dilaksanakan dalam satu rangkaian dengan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023. Diselenggarakan pada Rabu, 16 Agustus 2023 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR RI/DPR RI/DPD RI.
“Penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 menjadi spesial, karena menjadi sidang terakhir sebelum menghadapi Pemilu 2024. Bahkan tidak menutup kemungkinan, jika tahun depan Gedung MPR RI sudah selesai dibangun di IKN Nusantara, maka tahun ini menjadi sidang terakhir di Jakarta. Mengingat tahun depan penyelenggaraan Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI juga akan diselenggarakan di IKN Nusantara,” ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI, di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, Jakarta, Jakarta, Selasa (8/8/23).
Turut hadir para pimpinan MPR RI antara lain, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 akan dimulai pukul 09.30 WIB. Dimulai lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta dipimpin Ketua MPR RI, serta pembukaan dan pidato pengantar sidang oleh Ketua MPR RI. Dilanjutkan pidato Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan laporan kinerja lembaga-lembaga negara selama setahun terakhir.
“Melalui Sidang Tahunan MPR RI, rakyat bisa mengetahui sejauh mana kinerja lembaga-lembaga negara yang akan disampaikan melakui Presiden, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat UUD NRI 1945. Rakyat bisa mendengarkan sekaligus mengevaluasi dan mengapresiasi berbagai capaian yang telah diraih lembaga-lembaga negara tersebut,” jelas Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, selain membahas persiapan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023, Rapat Pimpinan MPR RI juga menyepakati penyelenggaraan Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD untuk mempersiapkan Sidang Paripurna MPR RI dalam rangka Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), akan dilaksanakan setelah Pemilu Februari 2024. Sehingga situasi lebih kondusif dan tenang bebas dari isu-isu liar terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
“MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan juga tetap melanjutkan kajian mendalam terkait amandemen konstitusi. Khususnya untuk menghadirkan Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR RI, menambah ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) agar jangan hanya Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, melainkan juga memasukan ruang udara dan bahkan ruang angkasa yang keseluruhannya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, Rapat Pimpinan MPR RI juga menyepakati pentingnya mengembalikan kewenangan subjektif superlatif MPR RI melalui Tap MPR RI, sebagai jalan keluar manakala terjadi kebuntuan konstitusi, deadlock antar cabang-cabang kekuasan, legislatif-eksekutif dan yudikatif. Seperti halnya presiden yang memiliki kewenangan PERPPU manakala terjadi kedaruratan atau kegentingan yang memaksa.
TAP MPR RI merupakan solusi dalam mengatasi berbagai persoalan negara tatkala dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan hingga kondisi kedaruratan Kahar Fiskal dalam skala besar.
“Misalnya, ketika terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan lembaga DPR RI, kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR RI dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK), serta jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK. Mengingat sesuai asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara,” pungkas Bamsoet. (*)