Humaniora.id, Jakarta – Dalam sebuah langkah yang mengejutkan dan penuh kontroversi, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, akhirnya mengizinkan anggota Paskibraka perempuan untuk mengenakan jilbab saat bertugas dalam Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini muncul setelah sebelumnya BPIP menjadi sorotan publik akibat larangan yang diberlakukan terhadap anggota Paskibraka untuk mengenakan jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan.
Dalam keterangan resminya pada Kamis, 15 Agustus 2024, Yudian menyatakan, “Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara.” Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kritik tajam yang dilayangkan oleh masyarakat terkait kebijakan sebelumnya.
Yudian menegaskan bahwa BPIP mengikuti arahan dari Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, yang merupakan penanggung jawab pelaksanaan upacara HUT RI ke-79. “Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan masyarakat terhadap kiprah Paskibraka selama ini,” tambahnya.
Namun, tidak hanya itu. Yudian juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kabar yang beredar mengenai pelepasan jilbab bagi Paskibraka perempuan. “Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh Masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita Pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024,” ungkapnya dengan nada penuh penyesalan.
Sebelumnya, BPIP menjadi sorotan tajam setelah insiden pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan saat momen pengukuhan. Hal ini menjadi semakin kontroversial mengingat ada 18 anggota Paskibraka perempuan yang sehari-harinya mengenakan jilbab. Dalam situasi tersebut, BPIP membantah telah memaksa anggota Paskibraka untuk melepas jilbab mereka dan mengklaim bahwa penampilan tanpa jilbab adalah keputusan sukarela masing-masing individu.
Keputusan terbaru ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait hak berbusana anggota Paskibraka perempuan. Dengan langkah ini, BPIP menunjukkan komitmennya untuk menghormati keberagaman dan hak asasi manusia di Indonesia.