SURABAYA, humaniora.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan pentingnya koperasi untuk terus melakukan penguatan kelembagaan dan tata kelola agar dapat tumbuh sehat dan berkualitas, terutama dari sisi laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi.
Di kutip dari laman resmi https://www.kemenkopukm.go.id/ Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi KemenKopUKM, Suparyono, menjelaskan bahwa KemenKopUKM telah mengatur Kebijakan Akuntansi Koperasi melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 10 Januari 2024. Regulasi ini dirancang untuk memudahkan koperasi dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi.
“Kebijakan akuntansi koperasi saat ini sangat penting diterapkan agar penyusunan laporan keuangan koperasi tersaji secara tertib, baik, transparan, dan akuntabel,” kata Suparyono dalam keterangan resminya di Surabaya, Jumat (31/05/2024).
Suparyono menambahkan bahwa PermenKopUKM tersebut mengatur tentang pelaporan keuangan koperasi secara elektronik dengan menggunakan sistem yang telah dikembangkan oleh KemenKopUKM yaitu sistem ODS (Online Data System) mandiri.
Dalam penyusunan PermenkopUKM ini, Suparyono mengungkapkan bahwa KemenKopUKM bersinergi dengan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Pihaknya juga bersinergi dengan Kementerian Keuangan dan Institut Kantor Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terkait Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang wajib terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM apabila mengaudit laporan keuangan koperasi.
“Beberapa poin substansi yang diatur yaitu standardisasi laporan dan kebijakan akuntansi yang digunakan oleh koperasi, pengaturan laporan keuangan periodik dan laporan keuangan sewaktu-waktu yang dibutuhkan oleh pengawasan, pembatasan waktu laporan baik laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan periodik,” ujar Suparyono.
Pelaporan keuangan diwajibkan menggunakan sistem elektronik yang dibuat oleh KemenKopUKM, penerapan sanksi administratif serta pengaturan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang dapat melakukan audit pada koperasi.
“Saat ini kami juga sedang berproses membuat pedoman dalam tata cara pendaftaran kantor akuntan publik dan akuntan publik (KAP/AP) untuk melakukan audit pada koperasi,” kata Suparyono.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Andromeda Qomariah, sepakat bahwa penyusunan laporan keuangan menjadi hal yang sangat krusial. Pengelola koperasi dituntut untuk dapat melakukan pencatatan yang baik agar terhindar dari potensi fraud.
Andromeda menilai sosialisasi kebijakan akuntansi bagi koperasi ini perlu dimasifkan agar para pengelola koperasi dapat lebih mudah memahami dan melakukan penyusunan pelaporan keuangannya.
“Adanya sosialisasi ini sebagai bukti kehadiran peran pemerintah dalam memfasilitasi atau melakukan pembinaan terhadap pengawas koperasi meliputi upaya untuk mengembangkan iklim usaha yang kondusif, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi,” kata Andromeda.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membantu koperasi dalam menyusun laporan keuangan yang baik dan transparan, serta memudahkan pengawasan dan peningkatan kualitas tata kelola koperasi.
KemenKopUKM berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan dan perkembangan koperasi di Indonesia melalui berbagai inisiatif dan regulasi yang mendukung.