humaniora.id | Makassar — Kementerian Agama melakukan serangkaian proses audit syariah kepada Lembaga Amil Zakat Nasional Wahdah Inspirasi Zakat (Laznas WIZ).
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama sembilan hari. Dalam rincian surat tugas nomor 0664/IJ/Set.IJ/02/2023 Kementerian Agama Republik Indonesia itu, masing-masing proses audit akan melewati satu hari proses persiapan, tujuh hari proses pelaksanaan dan dua hari proses pelaporan.
Empat orang tim auditor Kemenag RI yang dimandatkan masing-masing Junaedi, M. Noor Khozin, Heri Muchtarom, dan Mu’az.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan pengelolaan zakat, infak dan sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) berjalan sesuai dengan standar kepatuhan syariah.
Junaedi selaku kordinator tim audit menjelaskan, proses audit syariah terhadap sejumlah LAZ bertujuan untuk menerapkan standar prosedur yang baku, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
“Kami sangat senang bisa hadir dan bertemu dengan bapak-bapak sekalian. Jadi audit syariah ini memang merupakan salah satu kegiatan dari Kemenag RI untuk memastikan proses pengelolaan LAZ di Indonesia bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik agama maupun negara,” katanya, Selasa (7/3/2023).
Ia juga menambahkan, proses audit syariah dan akreditasi terhadap LAZ ini, merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keamanan masyarakat yang akan menyerahkan zakatnya kepada lembaga pengelola zakat.
Pada kesempatan yang sama, Syahruddin, selaku Direktur Laznas WIZ berharap, audit syariah dan akreditasi terhadap LAZ akan menciptakan tata kelola zakat yang lebih baik di Indonesia.
“Tentu saja WIZ ini kita inginkan bisa berproses sesuai harapan pemerintah. Kita tetap taat pada aturan yang berlaku, sebab menjaga amanah umat ini memang butuh regulasi yang tepat dan juga proses yang tak mudah. Audit salah satu bagian penting untuk memastikan pengontrolan tersebut,” pungkasnya. []
Comments 1