Humaniora.id, Jakarta – Pada Senin (15/7/2024), tim pengacara kasus mafia tanah almarhum Amih Widjaya (Lily) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum ahli waris almarhum Amih Widjaya (Lily), mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Menurut Kamaruddin, putusan tersebut penuh dengan kejanggalan dan kebohongan yang terkesan memonopoli keadilan.
“Karna banyaknya kejanggalan, kebohongan dalam putusan tersebut terkesan monopoli, dibacakannya sendiri putusan itu, dengan mengabaikan bukti yang sudah kuat bahkan terkesan membolak-balikan fakta. Terbukti ada dugaan pemalsuan dokumen. Bahkan, yang dituduhkan majelis hakim saat putusan, bahwa ahli waris menyesali dan meminta maaf, itu semua bohong,” tegas Kamaruddin.
Ia menambahkan bahwa banyak kejanggalan dalam proses peradilan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. “Majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa rumah itu sebenarnya milik yayasan yang tidak sah, tidak terdaftar, dan tidak memiliki izin,” ujarnya.
Kamaruddin juga menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minggu ini dan menyurati Menteri terkait, mengingat fakta dan bukti di persidangan sangat kuat untuk dijadikan materi dalam banding. “Semua ini sebagai bentuk keseriusan menyikapi keputusan hakim yang terkesan berpihak,” kata Kamaruddin dengan nada tegas.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi terkait mafia tanah di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa sistem hukum masih belum mampu memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi korban. Ketidakadilan yang terjadi mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia di negara ini.
Kejadian ini menjadi sorotan publik dan diharapkan bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem peradilan yang ada agar lebih transparan dan adil. Tim pengacara berharap, melalui proses banding ini, keadilan yang selama ini diabaikan bisa ditegakkan, memberikan harapan baru bagi para korban mafia tanah di Indonesia. /***