Humaniora.id, Yogyakarta – ISI Yogyakarta telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) ISI Yogyakarta dalam rangka mendukung pemerintah dalam menciptakan atmosfer lingkungan perguruan tinggi yang aman dan nyaman bagi mahasiswa dan seluruh civitas akademika di ISI Yogyakarta.
Sejak terbentuk hingga sekarang, Satgas PPKS telah menerima aduan laporan resmi adanya dugaan kasus kekerasan seksual dari pelapor (korban). Institut Seni Indonesia Yogyakarta telah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Tindak lanjut atas laporan tersebut dilakukan Satgas PPKS dengan pendampingan dari Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dari hasil investigasi, Kasus Kekerasan Seksual (KS) tersebut berkaitan dengan kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi sehingga dapat diproses dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Kasus KS tersebut telah direkomendasikan oleh Rektor untuk diproses lebih lanjut di Kementerian sesuai dengan prosedur penanganan KS.
Beberapa upaya pencegahan telah dilakukan oleh Satgas PPKS dan Pimpinan Perguruan Tinggi antara lain pembatasan aktivitas akademik untuk terlapor terkait dengan pembimbingan Tugas Akhir (TA) dan Penguji Ahli TA, pengajaran mata kuliah yang berpotensi dilakukan secara personal, dan tidak dilibatkan kegiatan dengan mahasiswa yang berpotensi terjadi interaksi personal, serta pembatasan waktu dan ruang untuk bimbingan TA yang harus dilakukan di dalam kampus/ruang publik.
Upaya pencegahan kekerasan seksual juga dilakukan melalui sosialisasi langsung dengan mahasiswa dan kampanye PPKS dengan menyebar banner tentang kekerasan seksual di seluruh Prodi dan lokasi strategis lainnya. Satgas PPKS ISI Yogyakarta memiliki kanal aduan resmi berupa hotline melalui email PPKS dan melayani serta memproses aduan terkait pelanggaran terhadap Tridharma Perguruan Tinggi sesuai mekanisme Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Satgas PPKS juga membangun kerja sama dengan lembaga lain terkait pendampingan psikologi terhadap korban.
Kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait lainnya dan siap mengambil tindakan tegas terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus.
Demikian, informasi yang dapat kami sampaikan.
Salam,
Rektor ISI Yogyakarta Dr. Irwandi, M.Sn.