Humaniora.id – Koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia sebagai Koperasi dari organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) meminta bantuan negara hadir melindungi mereka terhadap keganasan perusahaan perkebunan yang mendapatkan HGU untuk tidak semena-mena terhadap para petani. 17/7/24.
” Jangan mentang² mendapatkan izin HGU lalu mengusir dan merusak lahan dan tanaman petani, main ancam kepada petani bahkan mendatangkan alat berat untuk merusak tanaman petani yang sudah ada, ini sangat tidak manusiawi “. Ujar Ketua Koperasi HKTI, Mayjen TNI (Purn) Winston Simanjuntak pada media.
Lanjut mantan pangdam bukit barisan ini, ” Petani sudah menggarap lahan terlebih dahulu sejak tahun 1985 menggantungkan ekonominya dari lahan tersebut hanya sekedar untuk kebutuhan hidup mereka dan keluarganya, mereka juga telah memberikan sumbangsih terhadap ketahanan pangan negara. Sejatinya, keberadaan petani penggarap yang sudah ada sejak dulu sebelum perusahaan swasta ada, perusahaan jangan asal main masuk tanpa pemberitahuan terlebih merusak lahan petani tanpa kompensasi ganti rugi”. jelas Mayjen TNI (Purn) Winston Simanjuntak
Koperasi HKTI TAMARA BUMI INDONESIA juga telah membina para petani penggarap di wilayah Desa Sungai Mungkal kampung Penyengat Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau. Perusahaan UNI SERAYA yang telah mengklaim mendapatkan HGU disinyalir ada indikasi mengambil lahan garapan petani binaan Koperasi HKTI supaya menghentikan pengrusakan tanaman dan tidak masuk ke lahan garapan petani.
Sementara Ketua Umum GEMATARA (Gerakan Masyarakat Tani Reforma Agraria), Afifudin Ghozalian, terhadap tindakan perusahaan yang semena mena menghancurkan lahan garapan petani mengutuk keras karena sangat tidak manusiawi.
” korporasi yang mentang-mentang punya HGU dan berbuat semena-mena terhadap petani sangat tidak sejalan dengan ajaran Pancasila. Semestinya melakukan langkah yang beradab dengan mengganti tanah garapan petani serta tanaman yang ada. Ada juga disinyalir masih banyak perusahaan yang belum merealisasikan plasma. Pemerintah terkait BPN harus mengevaluasi kinerja korporasi nakal dengan mencabut izinnya”. Terangnya.
GEMATARA juga menyoroti keberadaan PT. UNI SERAYA yang banyak disorot media terkait banyaknya persoalan dalam mengelola lahan HGU, ” ini harus menjadi catatan bagi Kementerian ATR/BPN, jangan sampai ada perusahaan manapun yang bermasalah dan tidak melaksanakan plasma bisa diperpanjang lagi HGU nya”. Tuturnya.
GEMATARA menyerukan, Negara harus segara hadir di bumi Siak Riau dan seluruh wilayah Nusantara terhadap hajat hidup rakyat atas hak hidup sebagai amanat leluhur mendirikan negri ini. Warga negara harus dilindungi terhadap tindakan melawan hukum dan perampasan hak masyarakat sipil”. Jelas Afif ketua GEMATARA.