humaniora.id | JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa menjelang Pemilu serentak tahun 2024, di hotel Bidakara Jakarta , Selasa (07/03/2023).
Kegiatan fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa ini dibuka langsung secara resmi oleh Mahyudin,SH,MH selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. dalam sambutan pembukanya Mahyudin menyampaikan bahwa Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa dilakukan dalam rangka ikhtiar untuk meningkatkan komunikasi antara pengawas pemilu dengan peserta pemilu dan stakeholder khusunya memebrikan sosialisasi serta penyamaan persepsi tentang penyelesaian sengketa proses pemilu dibawaslu dalam menghadapi tahapan pemilu tahun 2024 agar lebih efektif dalam pencegahan potensi-potensi pelanggaran maupun sengketa pada penyelenggaraan pemilu 2024.
Salah satu tugas Pokok Bawaslu adalah Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu tegasnya.
Dwi Haning Wardani selaku Kabag Penyelesaian sengketa mengatakan bahwa
tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk meningkatkan kapasitas dalam fungsi penyelesaian sengketa baik saat proses maupun saat tahapan penyelesaian sengketa.
Dalam kegiatan ini mengundang narasumber yakni
M Faiz Putra Syanel ,SH selaku Lawyer di Saleh & Partner dan Dr Aditya Perdana dari Algoritma Reseach and Conculting Departemen/Direktur Puskapol Fisip UI.
Dalam pemaparannya, M Faiz menyampaikan teknik mediasi dan ajudikasi penyelesaian sengketa yang efektif.
Sedangkan Aditya memaparkan peran dan fungsi Bawaslu dalam pencegahan sengketa Pemilu serentak 2024.
Jenis keputusan KPU yang dapat dijadikan objek sengketa proses pemilihan umum yakni :
Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu (Tidak memenuhi syarat Partai Politik).
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon (Tidak memenuhi syarat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden).
Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (Tidak lolos DCT).
Calon anggota DPD yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (Tidak lolos DCT).
Berdasarkan Pasal 466 UU Pemilu, sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 467 ayat (1) menegaskan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 bersifat final dan mengikat, kecuali putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang berkaitan dengan:
a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;
b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
c. penetapan Pasangan Calon.
Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dibacakan.
Kegiatan fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa menjelang Pemilu serentak tahun 2024 di hadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Dan dalam kegiatan ini mengundang kordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa bawaslu Kab/kota, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 ditingkat Provinsi , Ormas ,FKDM dan unsur media.
Dr Sitti Rakhman selaku divisi humas dan data informasi Bawaslu DKI Jakarta menutup secara resmi kegiatan ini.