humaniora.id – Di era pasar bebas peluang pasar untuk produk halal sangat besar. Tak heran jika kemudian sejumlah negara berpenduduk mayoritas muslim melalui lembaga syariahnya perlu menangani masalah sertifikasi halal dari suatu produk.
Produk bersertifikat halal lajimnya lebih mudah memasuki pasar internasional yang makin akomodatif dengan nilai-nilai yang diyakini umat Islam.
Lalu siapa sesungguhnya lembaga paling berwenang memberikan label halal.
Inilah terkadang yang menimbulkan sakwasangka terkait efektifnya lembaga-lembaga keagamaan menerjemahkan konsep etika normatif; syariat terkait dengan label halal.
Tak sedikit sangkaan muncul terhadap justifikasi halal haram suatu produk tertentu berlatar belakang bisnis semata; dengan kata lain berlatar belakang persaingan bisnis.
Edisi kali ini humaniora.id menurunkan tulisan klarifikasi rumor yang beredar di masyarakat mengenai produk es krim, Mixue Ice Cream And Tea. Dari sangkaan haram karena tidak mempunyai sertifikat, hingga tuduhan produknya mengandung babi.
Apakah rumor itu benar? Fadly, pesinetron dan aktor film yang juga seorang youtuber membeberkan tentang kebenaran dan fakta ini melalui youtube channel : ‘Santai Bareng Gue’ https://youtu.be/E-B5eeVST_g
Pertanyaannya apakah Mixue sudah bersertifikasi halal dan lolos BPOM? Apakah Mixue halal? Apakah bahan baku Mixue menggunakan alkohol, rum, atau mengandung babi?
Menurut Fadly, Mixue Indonesia memberi penjelasan terkait hal ini, dengan harapan tidak terjadi lagi penyebaran informasi simpang siur.
Soal sertifikasi halal, kata Fadly, memang benar saat ini Mixue belum memiliki sertifikat Halal. Namun menurutnya, belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal.
“Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan,” terang Fadly.
Mixue sudah mengurus Sertifikat Halal sejak awal tahun 2021. Namun memang belum selesai. Mengapa sudah demikian lama tapi belum selesai?
90% bahan baku mixue diimpor dari Tiongkok. Mayoritas bahan baku Mixue di Indonesia saat ini diproduksi di pabrik Mixue yang berstandar internasional di Tiongkok.
Sehingga proses konsultasi sertifikasi halal pada saat itu diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dulu. Sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota. Proses sertifikasi halal tidak hanya mengenai komposisi, namun juga termasuk sumber bahan baku dan proses yang dilalui.
“Pandemi Covid-19 dua tahun terakhir ini cukup buruk dan berulang kali mengakibatkan adanya kebijakan lockdown di berbagai negara, termasuk Tiongkok, menyebabkan sangat terhambatnya proses pengurusan,” papar Fadly.
Soal apakah produk Mixue menggunakan alkohol, rum atau mengandung babi? Jawabannya adalah tidak menggunakan. Namun Mixue Indonesia sangat paham bahwa hal ini tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue tidak halal.
Lembaga yang berhak menyatakan halal hanya pihak berwenang. Karena itu pihak Mixue Indonesia hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu proses sertifikasi halal selesai. Rumor seolah Mixue tidak benar-benar mengurus sertifikasi halal dan hanya melakukan claim tidak berdasar.
Pihak Mixue Indonesia juga melampirkan kontrak kerjasama dengan Shanghai Al-Amin, di tahun 2021. Hal ini kemudian dilanjutkan ke Shanghai Bogor Consultant, sebagai bukti komitmen Mixue Indonesia dalam pengurusan sertifikat halal.
Jadi apakah benar Mixue sudah mengurus sertifikasi halal? Jawabnya, sudah mengajukan dan dapat dipastikan sedang diurus semaksimal mungkin.
Muncul juga rumor seolah produk Mixue Indonesia tidak lolos Badan Pengawas Obat dan Makanan. (BPOM) karena tidak dapat diperiksa melalui website cekbpom.pom.go.id
Berikut penjelasan pihak Mixue Indonesia :
1) Setiap bahan baku yang diimpor wajib memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM. Jika tidak maka produk tersebut akan ditahan di bea cukai. SKI merupakan dokumen bukti bahwa produk yang diimpor telah lolos verifikasi BPOM.
2) Sebelum SKI dikeluarkan, perusahaan wajib melengkapi persyaratan Certificate of Analysis (COA) dan dokumen lainnya kepada BPOM untuk menyatakan hasil pengujian produk telah memenuhi standar.
3) Bahan pangan Mixue tidak tertera dalam website tersebut karena yang tertera pada website tersebut hanya bahan baku yang sudah terdaftar memiliki izin edar (diwajibkan untuk makanan dalam kemasan eceran).
4) Sementara produk bahan pangan Mixue merupakan pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir. Sehingga Tidak wajib didaftarkan izin edar.
Jadi kesimpulannya, kata Fadly, saat ini benar Mixue belum memiliki sertifikat halal. Proses pengurusan sertifikat halal Mixue sedang dilakukan pihak berwenang yang berada di Tiongkok. Produk Mixue sudah lolos BPOM dan mendapatkan Surat Keterangan Impor.
Disamping itu, produk bahan baku Mixue tidak wajib mendaftarkan izin edar, karena bukan makanan dalam kemasan eceran.
Komitmen dan itikad baik perusahaan untuk melayani masyarakat Indonesia secara luas dengan lebih baik terus diupayakan.
“Salah satunya kooperatif dalam pengurusan sertifikasi halal,” demikian penjelasan Mixue Indonesia, seperti dijelaskan melalui youtube channel : ‘Santai Bareng Gue’ https://youtu.be/E-B5eeVST_g
Comments 2