JAKARTA, humaniora.id – Yanti (31) terdakwa yang semula dituduh menggelapkan mobil Mini Cooper, mengucapkan puji syukur saat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (30/3/2023) sore. Hakim Ketua Togi Pardede SH MH secara tegas menyebutkan tak ditemukan bukti kuat melakukan tindak pidana, karenanya Yanti dibebaskan demi hukum atas tuduhan yang diterima sebelumnya.
Manakala terdakwa Yanti diminta berdiri dari kursi pesakitan untuk mendengar vonis dan dinyatakan bebas demi hukum, tangis pilu pun pecah. Penasehat hukum Fahmi Bahmid SH M.Hum, menyatakan bahwa PN Jakut melalui Hakim Togi Perdede SH (Ketua), Gede Sunarja SH MH dan Aloysius Prihartono SH yang menangani perkara atau proses persidangan, masih punya naluri sehingga memutus berdasarkan azas keadilan untuk Yanti yang menjadi korban pendzoliman saksi korban atau pelapor, Rudi.
Togi Pardede pun memerintahkan agar Yanti dibebaskan. Tentu saja setelah membacakan sejumlah pertimbangan-pertimbangan hukum, dimana objek mobil Mini Cooper yang dituduh digelapkan, ternyata ada peran terdakwa bersama Yunita (adik Yanti) dan Yudianto (kakak Yanti) dengan bukti-bukti transfer ikut membayar atau mencicil.
Sebelum meninggalkan ruangan sidang, Yanti pun mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Jakut. Karena, menurutnya, masih mendengar permohonan dirinya yang menuntut keadilan. Segala tuduhan pihak Rudi dan dakwan jaksa penuntut umum (JPU) semua mengandung kebohongan-kebobongan.
“Terima kasih Pak Hakim atas keputusannya yang adil dan semua pihak yang mensupport saya. Termasuk kalangan media yang memberikan perhatian lewat pemberitaannya selama ini. Puji syukur, saya bebas dan ingin segera pulang ke rumah,” ucap Yanti lirih yang disambut hujan tangis keluarganya.
Penasehat hukum Fahmi Bacmid SH M.Hum yang didampingi Galih Rakasiwi SH MH menunggu salinan putusan sidang yang menyatakan bebas demi hukum. Untuk kemudian, Yanti dibawa ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selanjutnya bisa dibawa pulang oleh keluarganya, karena sudah dinyatakan (vonis) bebas.
“Klien saya harus bisa pulang sekarang juga. Tidak boleh ditunda sampai besok. Kami tim penasehat hukum Yanti, masih menunggu salinan putusan atau vonis bebas dari PN Jakut. Pihak JPU jangan coba-coba menghalangi, karena akan berurusan soal hukum dengan saya,” tegas Fahmi Bacmid seraya menyebut bahwa persidangan Yanti banyak diliput kalangan media nasional.
Pihak Yanti pun akan menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Penasehat Hukum dari Fahmi Bacmid SH M.Hum & Partners. Namun belum bisa mengungkapkan langkah hukum apa untuk dikemudian hari. Pasalnya selama 6 bulan belakangan, dirinya mengalami depresi karena harus mendekam dalam sel tahanan, sementara tak melakukan pengelapan mobil Mini Cooper yang ikut dibelinya. (*)